Satgas PASTI Setop 951 Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Rp 206 Miliar

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Senin, 07/09/2026 15:47 WIB
Foto: Infografis/ Utang/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - OJK terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan di sektor jasa keuangan, di tengah tingginya aduan masyarakat terkait entitas ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, secara year-to-date hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal.


Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang periode tersebut telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat termasuk dengan penggunaan teknologi," kata Dicky.

Dari sisi penanganan skema penipuan sektor jasa keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASTC) sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026 telah menerima 668.441 laporan pengaduan. Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.276.688 rekening, dengan nilai kerugian korban mencapai Rp206 miliar.

Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2026, OJK telah menerima 458.585 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, termasuk di dalamnya 70.523 pengaduan. Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK sepanjang 1 Januari-23 Agustus 2026 telah mengeluarkan 115 peringatan tertulis kepada 82 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, dan mengenakan 34 sanksi denda kepada 28 PUJK.

Selain itu, sejak 1 Januari hingga 9 Agustus 2026, tercatat 146 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan nilai total Rp77,26 miliar. Sementara dari sisi pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, OJK sepanjang Januari-Agustus 2026 telah mengenakan 74 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda dengan nilai total Rp8,73 miliar.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Urgensi Optimalisasi KUB Demi Perkuat Likuditas & Layanan BPD