Setoran Laba Danantara ke APBN Belum Final Rp120 T, Ini Alasannya!

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
Kamis, 03/09/2026 19:53 WIB
Foto: Gedung Danantara Jakarta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Angka Rp 120 triliun dari Danantara Indonesia sudah ramai disebut bakal menjadi tambahan penerimaan APBN 2026. Namun, menyebut angka ternyata lebih mudah daripada menetapkan setorannya.

Sebab, berapa laba Danantara yang masuk ke negara bukan keputusan yang bisa muncul begitu saja.

"Angka Rp 120 triliun boleh saja menjadi bagian dari proyeksi. Tapi kalau bicara berapa yang benar-benar disetorkan, ada mekanisme dan kewenangan yang harus dihormati," kata sumber internal Danantara, dikutip Kamis (3/9/2026).


Dia menegaskan, mekanisme itu diatur dalam Undang-Undang BUMN sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025. Pasal 3H mengatur bahwa keuntungan Danantara tidak serta-merta seluruhnya menjadi setoran negara.

Sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba kepada negara setelah memperhitungkan pencadangan untuk risiko kerugian investasi dan/atau akumulasi modal. Aturan turunannya, PP Nomor 34 Tahun 2025, juga mengatur penggunaan laba Danantara untuk cadangan wajib, laba ditahan, dan setoran kepada negara.

Perlu diketahui, pembagian laba kepada negara dapat ditetapkan oleh Presiden, sementara besarannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Artinya, angka yang masuk dalam proyeksi penerimaan belum tentu sama dengan jumlah yang akhirnya disetorkan ke APBN.

"Jangan sampai proyeksi dianggap sebagai keputusan. Danantara tentu tunduk pada undang-undang dan keputusan yang nantinya ditetapkan sesuai kewenangannya," ujar sumber.

Dengan demikian, Rp120 triliun untuk saat ini lebih tepat dibaca sebagai angka potensi penerimaan negara. Soal berapa yang benar-benar masuk ke kas negara, ada mekanisme undang-undang yang harus dilalui dan keputusan yang belum ditetapkan.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Saham Big Caps Bikin IHSG Menguat 1% - Risiko Harga Minyak Naik