Sindikat Siber Terbongkar PPATK-Polri, Kerugian RI Tembus US$350.000

Fergi Nadira, CNBC Indonesia
Minggu, 30/08/2026 15:15 WIB
Foto: Infografis/ Peta Baru Sumber Kejahatan Siber Dunia, Ini Daftar Negaranya/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Sindikat kejahatan siber lintas negara berhasil dibongkar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam aksinya, jaringan tersebut menggunakan modus manipulasi email perusahaan hingga menyebabkan kerugian lebih dari US$350.000.

Kasus tersebut menggunakan skema business email compromise (BEC), dengan pelaku membuat alamat email yang menyerupai milik perusahaan resmi untuk mengelabui korban. Jaringan ini diketahui menyasar perusahaan di Amerika Serikat (AS) dalam transaksi bisnis hardware komputer.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, aksi penipuan tersebut berkaitan dengan transaksi hardware komputer yang melibatkan dua perusahaan.


"Modus operandi yang dijalankan para tersangka sangat terorganisasi, dalam bentuk pembuatan alamat surat elektronik (email) yang sangat identik dengan email resmi milik perusahaan mitra korban," ungkap Deddy, dikutip dari situs resmi PPATK, Minggu (30/8/2026).

Melalui komunikasi yang telah dimanipulasi tersebut, korban yang berada di Amerika Serikat teperdaya hingga mengirimkan dana sebesar US$350.325,20 atau sekitar Rp6,22 miliar ke rekening bank perusahaan tertentu yang telah disiapkan pelaku sebagai rekening penampung.

Pengungkapan kasus tersebut juga berhasil mengidentifikasi peran masing-masing anggota jaringan. Tersangka LPK bertugas merekrut direktur fiktif untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).

Sementara tersangka LJ berperan memerintahkan penyiapan akta pendirian perusahaan sekaligus rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Adapun tersangka CW yang terdeteksi berada di Tiongkok berperan sebagai eksekutor. Ia diduga meretas email dan berkomunikasi secara langsung dengan korban.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi dokumen elektronik. Mereka juga dijerat Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, PPATK berperan menelusuri dan menganalisis transaksi keuangan mencurigakan. PPATK juga terus mengoptimalkan upaya pemulihan aset korban sekaligus menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional.

Kolaborasi PPATK dan Polri dalam membongkar jaringan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha dari ancaman kejahatan siber lintas negara.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Investor Pantau Kebijakan Moneter & Rupiah Era Destry Damayanti