Bos Bursa Jelaskan Dampak Karhutla Kalimantan ke Bursa Karbon

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Jumat, 28/08/2026 14:35 WIB
Foto: Judan, seorang petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berusia 51 tahun, menyemprotkan air untuk memadamkan api di lahan gambut yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, pada 27 Agustus 2026. (REUTERS/Willy Kurniawan)

Jakarta, CNBC Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) berbicara mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan terhadap perdagangan di Bursa Karbon.

Kebakaran yang menimpa sejumlah wilayah Kalimantan ini dapat mengganggu ketersediaan unit karbon yang dapat diperdagangkan pada periode mendatang.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menerangkan perdagangan karbon di pasar modal menggunakan mekanisme vintage, yaitu unit karbon yang dihasilkan dalam periode tertentu. Maka demikian, kebakaran hutan dan lahan saat ini dapat berdampak terhadap ketersediaan unit karbon di masa depan.


"Tentu yang diperdagangkan di bursa ataupun ketersediaan unit karbon di SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) itu kan adalah vintage, artinya unit karbon yang sudah dihasilkan sebelumnya. Nah dengan adanya insiden kebakaran saat ini, tentu ini akan berdampak kepada ketersediaan unit karbon ke depan," jelas Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Walaupun begitu, Jeffrey menyatakan sampai sekarang belum ada dampak signifikan dari karhutla terhadap aktivitas perdagangan bursa karbon. Ia menyebut pengukuran dampak dari insiden tersebut akan dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Lebih lanjut, Jeffrey menuturkan sistem perdagangan karbon di bursa telah terintegrasi dengan pemerintah melalui SRUK. Dalam hal ini, BEI berperan dalam melayani perdagangan karbon di pasar sekunder.

Tercatat, volume perdagangan karbon di bursa tercatat mencapai 1,9 juta ton CO2e dengan nilai transaksi Rp93,8 miliar hingga saat ini. Terdapat 10 proyek yang tercatat di bursa karbon dengan 159 entitas pengguna jasa.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BEI Berencana Hapus Batas Harga Minimum Rp 50 Per Saham