PGN Buka Suara Soal Gugatan Arbitrase Gunvor

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Jumat, 28/08/2026 11:25 WIB
Foto: Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali anjlok signifikan pada perdagangan hari ini, Selasa (19/5/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menyampaikan telah menerima putusan arbitrase terkait gugatan yang diajukan oleh Gunvor Singapore Pte. Ltd. Putusan tersebut dikeluarkan oleh tribunal arbitrase dalam perkara yang diproses melalui London Court of International Arbitration (LCIA).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PGAS telah memperoleh informasi putusan tersebut pada tanggal 26 Agustus 2026.

Dalam putusan parsial tersebut, PGN diminta untuk membayar kompensasi kepada Gunvor atas sengketa hukum yang terjadi. 


"Perseroan diminta untuk membayar kompensası kepada Gunvor atas sengketa hukum yang terjadi," tulis manajemen, Jumat (28/82026).

Saat ini, Perseroan sedang melakukan penelaahan secara menyeluruh atas Putusan Arbitrase yang masih bersifat parsial, termasuk implikasinya bagi Perseroan.

Manajemen mengatakan, putusan Arbitrase tersebut memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Manajemen Perseroan melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara tersebut dan mengambil langkah-langkah upaya hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat dengan memperhatikan kepentingan terbaik Perseroan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," tutup manajemen.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BEI Berencana Hapus Batas Harga Minimum Rp 50 Per Saham