Daftar 11 Bank yang Ditutup Hingga Agustus 2026

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Kamis, 27/08/2026 14:10 WIB
Foto: Ilustrasi BPR (Designed by Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebelas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun ini. Terbaru, OJK mencabut izin usaha (CIU)) BPR yang berada di Bekasi pada 19 Agustus 2026 lalu.

Setelah dicabut izin usahanya, seluruh kegiatan operasional bank setop dan kantornya ditutup. Namun, proses penyelesaian hak nasabah dan kewajiban masing-masing bank akan dilaksanakan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Sementara itu, direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari masing-masing bank yang izinnya dicabut, dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Lantas, apa saja BPR yang telah ditutup sepanjang tahun ini? Berikut daftar 11 bank yang ditutup hingga Agustus 2026.

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)

2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)

3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)

4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)

5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)

6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)

7. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)

8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)

9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)

10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)

11. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026).


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Semarak Sentimen Dalam & Luar Negeri, Ini Sektor Yang Prospek