RPP Kepemilikan Asing di Usaha Pembiayaan Tengah Disusun, Ini Isinya

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 26/08/2026 09:50 WIB
Foto: Suasana Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Rabu (10/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kepemilikan Asing pada Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan (RPP UJP).

Penyusunan RPP itu kini tengah memasuki tahap penyerapan partisipasi publik, yang batas akhir penyampaiannya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan pada 31 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.


"Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses penyusunan RPP UJP dengan menyampaikan masukan, saran, maupun tanggapan terhadap substansi rancangan peraturan," sebagaimana dikutip dari keterangan DJSPSK pada Rabu (26/8/2026).

Dalam penjelasan DJSPSK< RPP UJP ini merupakan salah satu langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola industri usaha jasa pembiayaan, serta mendorong peningkatan investasi yang produktif dan berkualitas di sektor usaha jasa pembiayaan.

RPP UJP juga ditujukan untuk mendukung kebijakan Pemerintah, mengisi kekosongan regulasi, dan mengisi ceruk bisnis aktivitas bullion yang belum optimal digarap lembaga jasa keuangan dalam negeri.

Menurut DJSPSK pengaturan tentang kepemilikan asing pada Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan penguatan permodalan, transfer pengetahuan dan teknologi, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional.

Oleh karena itu, DJSPSK menganggap penyusunan RPP UJP perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Disebutkan pula RPP UJP mengatur berbagai aspek terkait kepemilikan asing pada Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan, antara lain:

  1. Batasan kepemilikan asing pada Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan.
  2. Pengaturan mengenai kemitraan badan hukum asing.
  3. Transparansi pemegang saham pengendali.
  4. Manfaat Investasi Asing bagi perekonomian Indonesia.
  5. Ketentuan mengenai aspek pelaporan, pengawasan, dan evaluasi.
  6. Ketentuan transisi dan penyesuaian bagi pelaku usaha yang telah beroperasi.

Pokok pengaturan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pengembangan industri usaha jasa pembiayaan, praktik terbaik internasional, serta karakteristik sektor jasa keuangan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan pun mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan RPP UJP dengan menyampaikan partisipasi publik melalui tautan ini ---> Partisipasi Publik RPP UJP


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Sekuritas Nilai Target PDB - Rupiah Prabowo 2027 Realistis