BI Beri Diskon Premi Swap 12,5%, Investasi Asing Kecipratan
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperluas cakupan transaksi underlying pendanaan luar negeri yang berhak menikmati insentif pemotongan premi instrumen lindung nilai (hedging) ke investasi asing langsung, demi mempertebal pasokan valuta asing (valas) dan menjaga kecukupan likuiditas rupiah di pasar domestik.
Penjabat Gubernur Sementara (Pgs) BI Destry Damayanti mengungkapkan langkah pelonggaran ini dirancang secara khusus untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah yang kerap rentan terhadap gejolak eksternal.
Dalam hal ini, BI memberikan insentif berupa diskon atau pengurangan premi bagi Swap Jual Lindung Nilai (atau Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) sebesar 12,5%. Semula swap jual beli ini, hanya mencakup transaksi portfolio inflows, menjadi juga termasuk pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment.
Transaksi swap lindung nilai tersebut berjangka waktu paling lama 12 bulan dengan masa kontrak paling lama 3 tahun dan transaksi swap lindung nilai dapat diperpanjang (rollover) sesuai sisa jangka waktu kontrak lindung nilai.
"Jadi ada perluasan dari kebijakan lindung nilai untuk swap beli kepada BI 12,5p tadinya hanya menggunakan underlying porto inflow. Kita perluas bisa dalam bentuk pinjaman LN oleh bank atau FDI dengan masa kontrak pinjaman 3 tahun. Tenor kami 12 bulan bisa roll over dengan masa kontrak 3 tahun," papar Destry.
Pada tahap awal, BI mengemukakan insentif pemotongan premi ini baru akan diberlakukan secara eksklusif untuk lindung nilai terhadap dua mata uang utama, yaitu dolar Amerika Serikat (USD) dan renminbi China (RMB) baik dalam bentuk CNY maupun CNH.
Perluasan transaksi instrumen swap lindung nilai berlaku efektif pada minggu kedua September 2026 untuk dana pinjaman luar negeri dan foreign direct investment yang masuk sejak tanggal 1 Juli 2026
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]