Sufmi Dasco Buka-Bukaan Soal Aturan Bursa Mineral

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Jumat, 14/08/2026 19:32 WIB
Foto: (Tangkapan layar instagram)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait aturan bursa mineral dan komoditas strategis. Ia mengatakan, hal itu menunggu pembahasan bersama pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ya tinggal kan itu nanti tinggal dari pemerintah kemudian minta rapat dengan kita nanti kita tinggal apa namanya tanya apakah ini usulan pemerintah atau usulan DPR," ujarnya saat ditemui di kawasan DPR RI Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Selanjutnya baru dapat ditentukan sesuai dengan mekanisme yang disepakati. Target penyelesaian aturan akan dikebut pada tahun ini.


"Kalau kemudian tidak terlalu banyak dan tidak terlalu krusial bisa cepat," sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, penyiapan infrastruktur ada dalam ranah peraturan OJK terkait bursa mineral dan komoditas. Sebab, jenis mineral dan komoditas yang diperdagangkan, Misbakhun menegaskan hal tersebut akan diatur rinci di POJK.

"Ya, nanti mineralnya itu apa saja yang masuk dan komoditas apa yang masuk itu kan diatur di POJK-nya," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, dia menegaskan bahwa tugas kewenangan yang sebelumnya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan dipindah ke bursa mineral. Hal ini sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang.

"Nanti yang berkaitan dengan Bappebti ditarik ke bursa mineral, undang-undangnya sudah bilang begitu kan," paparnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bursa mineral dan komoditas strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Hal ini pun sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Oleh karena itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memastikan bakal ada Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Selain pejabat, Kiki menambahkan, banyak yang harus dipersiapkan dalam membentuk bursa ini, antara lain infrastruktur hingga aturan turunan dari OJK.

"Banyak yang harus disiapkan, terutama infrastruktur kemudian peraturan. Paling tidak POJK-nya juga sudah harus ada," jelas dia.

Kehadiran Bursa Mineral dinilai bisa mendorong efisiensi dan transparansi pasar, manajemen risiko, akses ke pembiayaan, efisiensi rantai pasok, hingga meningkatkan daya saing hilirisasi.

Selain itu, kerangka pengaturan, pengawasan, dan infrastruktur pasar yang andal akan mendukung hilirisasi mineral melalui perdagangan yang transparan, penyelesaian transaksi yang efisien dan pembiayaan berbasis komoditas. Dukungan hingga keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bursa mineral dan komoditas strategis dapat berkembang secara kredibel, berdaya saing.

Kehadiran Bursa Mineral juga diharapkan menjadi pusat perdagangan dan referensi harga yang diakui di tingkat regional maupun global.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Penambang Nikel Buka Suara Soal Bursa Mineral & Revisi RKAB