Soal Gerakan Wakaf Saham di Istiqlal, Kemenag Beri Penjelasan
Jakarta, CNBC Indonesia — Kementerian Agama buka suara soal keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham yang menjadi sorotan di masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba (non-profit), sehingga tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO).
"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," jelas Thobib lewat rilis resmi, dikutip Kamis, (13/8/2026).
"Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan," lanjutnya.
Thobib memastikan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki pijakan hukum syariah dan regulasi negara yang kuat di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengaluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham.
Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional.
"Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," pungkasnya.
Terkait manajemen operasional, Masjid Istiqlal memastikan bahwa pengelolaan Gerakan Yuk Wakaf Saham menerapkan standar kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi. Pengelolaan instrumen ini dilakukan berkolaborasi dengan Manajer Investasi terdaftar (PT Majoris Asset Management), Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi. Seluruh pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Thobib menambahkan, gagasan utama yang didorong Menteri Agama Nasaruddin Umar adalah memperluas literasi ekonomi syariah yang inklusif. Melalui program wakaf produktif ini, masyarakat luas, bahkan mulai dari nominal terjangkau seperti Rp10.000 dapat berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah.
Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, konsep filantropi Islam berbasis pasar modal sejatinya telah berjalan melalui sejumlah aplikasi perdagangan saham syariah.
Menurutnya, investor selama ini sudah dapat menyalurkan dana wakaf maupun sedekah melalui ekosistem pasar modal syariah. BEI juga telah mengenalkan program tersebut dalam pertemuan manajer investasi dengan Masjid Istiqlal dalam ajang Capital Market Expo Indonesia.
"Filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi nah itu yang sedang dikerjakan," kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Selasa (11/8/2026).
Jeffrey menjelaskan, instrumen yang digunakan dalam program tersebut tidak terbatas pada dana tunai. Wakaf dapat disalurkan dalam bentuk saham, reksa dana, maupun dana yang kemudian dikelola oleh manajer investasi sesuai prinsip syariah.
"Bisa bentuknya saham, bisa bentuknya reksadana, bisa bentuknya dana dan kemudian itu akan dikelola oleh manajer investasi," jelas Jeffrey.
Meski belum mengantongi data terkini terkait total dana yang telah terkumpul, Jeffrey memastikan program tersebut sudah mulai berjalan. Ia menegaskan BEI akan terus mendukung pengembangan filantropi Islam yang terhubung dengan pasar modal syariah.
(mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC]