Digugat Mantan Direktur, Emiten RI Ini Balik Menggugat, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten manufaktur bahan kimia, PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk. (DPNS) menjelaskan aksi gugatan balik atau rekonvensi yang diajukannya terhadap mantan direktur perseroan, Tjham Kon Tjiap. Penjelasan tersebut disampaikan perseroan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam keterbukaan informasi, Direktur DPNS Hendrik Loprado menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan merupakan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dalam perkara yang sama. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN.Ptk.
Hendrik mengungkapkan, pokok gugatan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan saat Tjham Kon Tjiap masih menjabat sebagai Direktur Perseroan. Menurutnya, kewenangan tersebut diduga dimanfaatkan untuk menggunakan atau menyetujui pengeluaran dana perusahaan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha maupun kepentingan perseroan.
"Tindakan-tindakan tersebut menurut Perseroan dilakukan untuk kepentingan pribadi, kepentingan keluarga, maupun dalam keadaan yang mengandung benturan kepentingan, dan/atau tanpa persetujuan organ Perseroan lain seperti RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris," papar Hendrik.
Berdasarkan perhitungan yang diajukan dalam gugatan rekonvensi, Hendrik menyebut dugaan kerugian materiil yang sementara telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp4,37 miliar.
Meski demikian, Hendrik menegaskan dugaan kerugian tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi DPNS. Hal itu karena dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai direktur dan telah diberhentikan secara tetap melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 3 September 2025 lalu. Selain itu, DPNS tengah menempuh proses hukum untuk memulihkan kerugian yang didalilkan sehingga tidak menimbulkan tambahan kewajiban pembayaran maupun beban keuangan baru.
DPNS juga meyakini operasional perusahaan tetap berjalan baik. Hendrik menyebut pihaknya masih mampu membukukan laba serta melakukan ekspansi usaha dengan menambahkan bidang usaha pergudangan. Di sisi lain, perkara tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pontianak sehingga belum terdapat putusan berkekuatan hukum yang menyatakan terbukti atau tidaknya dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun besaran kerugian yang didalilkan.
Dalam penjelasannya, Hendrik turut memaparkan sejumlah dugaan tindakan yang menjadi dasar gugatan rekonvensi. Di antaranya pemberian fasilitas bedah plastik, tunjangan tambahan, hingga perjalanan ke Jepang bagi karyawan menggunakan dana perusahaan tanpa pertimbangan yang layak, pembayaran pesangon kepada diri sendiri, penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, pembayaran tagihan listrik serta air rumah pribadi, uang muka pembelian kendaraan yang tidak dilanjutkan, hingga penjualan aset perusahaan kepada diri sendiri dengan harga di bawah pasar.
Hendrik menambahkan sebagian besar dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terungkap menjelang berakhirnya masa jabatan Tjham Kon Tjiap. Menindaklanjuti temuan tersebut, Dewan Komisaris lebih dahulu memberhentikan sementara yang bersangkutan sebelum akhirnya pemberhentian secara tetap disahkan melalui RUPS.
"Selain itu, Perseroan juga sedang melakukan upaya pemulihan atas kerugian yang didalilkan dialami Perseroan melalui Gugatan Rekonvensi," ujar Hendrik dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (7/8/2026).
(ayh/ayh)