OJK Panggil Kredivo & KreditFazz Soal Penagihan di Purworejo
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap capaian penanganan aksi penipuan (scam) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak beroperasi November 2024 hingga akhir Juli 2026. Ratusan miliar rupiah dana nasabah berhasil diblokir dari upaya penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan IASC telah menerima 636.014 laporan pengaduan, baik dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) maupun sistem IASC.
"Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.726.500 rekening, dengan sekitar 600 ribu rekening diblokir dan dana total yang diblokir mencapai Rp723,3 miliar. Sementara dana yang berhasil dikembalikan ke korban sebesar Rp204,3 miliar," kata Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Panggil Kredivo
Di sisi lain, OJK juga tengah menindaklanjuti dugaan praktik penagihan bermasalah yang terjadi di Purworejo. Dicky mengonfirmasi pihaknya telah memanggil manajemen perusahaan pembiayaan Kredivo dan KreditFazz untuk meminta klarifikasi terkait kasus tersebut.
"Dalam rangka menindaklanjuti dugaan penagihan di Purworejo, OJK memanggil manajemen Kredivo dan KreditFazz untuk meminta penjelasan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengambil tindakan," ujarnya.
OJK menegaskan setiap dugaan pelanggaran dalam praktik penagihan oleh penyelenggara jasa keuangan akan terus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, guna melindungi kepentingan konsumen.
(fsd/fsd)