MARKET DATA

Satgas PASTI Setop 951 Pinjol hingga Investasi Bodong Modus MLM

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
04 August 2026 21:20
Dicky Kartikoyono saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Bulan Juli 2026. (Tangkapan layar Youtube OJK)
Foto: (Tangkapan layar Youtube OJK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus gencar memberantas maraknya entitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun berjalan hingga 30 Juli 2026, ratusan entitas telah dihentikan operasinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan secara year to date (ytd) per 30 Juli 2025, OJK telah menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal.

"Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 241 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya, serta sejumlah aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Selasa (4/8/2026).

Dicky turut mengungkap dua kasus terbaru yang berhasil ditindak Satgas PASTI. Pertama, penghentian entitas bernama E Connext Venture Indo yang diduga menawarkan skema investasi berbasis multi level marketing (MLM) kepada masyarakat.

Kedua, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan Snapboost, platform yang mengklaim diri sebagai layanan monetisasi berbasis click-to-earn. Platform ini meminta masyarakat menyetor sejumlah dana untuk menyelesaikan "tugas" berupa menyukai (like) atau membagikan (share) konten, dengan iming-iming pendapatan harian dan komisi member get member.

"Modus-modus semacam ini terus kami pantau dan tindak agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan," ujar Dicky.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan izin suatu entitas atau platform sebelum menempatkan dana, khususnya yang menawarkan skema keuntungan tidak wajar dengan pola member get member.

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Gak Berizin, Satgas PASTI Tutup Econext Ventures Indonesia


Most Popular
Features