BI Tak Mau Lagi Bank "Tumpuk" Obligasi, Destry Mau Lakukan Ini
Medan, CNBC Indonesia - Gubernur sementara Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menekankan, perbankan di Indonesia tak lagi boleh terlalu banyak mengakumulasi obligasi alias surat berharga, baik itu dalam bentuk SBN maupun SRBI.
Menurutnya, perbankan di Indonesia harus kembali kepada fungsinya, yakni menyalurkan pembiayaan ke sektor riil, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih cepat dan berkelanjutan.
"Kita enggak mau bank terlalu banyak alat likuiditas ke surat-surat berharga, karena bank harus kembali ke fungsi awal, yaitu sebagai lembaga intermediasi dari sektor keuangan ke sektor riil yaitu salurkan kreditnya," kata Destry saat media briefing secara daring, Jumat (31/7/2026).
Oleh sebab itu, dalam rapat dewan gubernur (RDG) terakhir, yakni pada 21-22 Juli 2026, BI memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan likuditas makroprudensial (KLM) terbaru yang ditujukan untuk mengendalikan kepemilikan surat berharga di perbankan. Kebijakan itu disebut KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU).
KLM baru itu dalam bentuk insentif pengurangan kewajiban giro bank di BI paling tinggi sebesar 2% dari dana pihak ketiga (DPK) kepada bank yang tak melampaui batas kepemilikan surat berharga, baik itu surat berharga negara (SBN) serta sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI).
KLM PPU dimaksud menggantikan KLM interest rate channel dan financing to funding channel, serta akan mulai berlaku pada 1 September 2026.
Secara teknis KLM ini akan digelontorkan bagi bank yang kepemilikan SRBI dan SBN nya tak melebihi rasio 19%. Adapun bagi bank yang rasio kepemilikan surat -surat berharganya melebihi batas 19% tak akan bisa mendapatkan insentif itu.
"Kami optimalkan perbankan sebagai lembaga intermediary, tujuannya bagaimana lebih mengelola atau memanage kepemilikan bank terhadap surat-surat berharga," papar Destry.
(arj/haa)