Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Gembok Perdagangan 72 Emiten

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Jumat, 31/07/2026 09:30 WIB
Foto: Ilustrasi berdoa dengan latar belakang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham 72 emiten karena belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.

Selain itu, BEI juga telah menjatuhkan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim maupun belum melunasi denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan.


"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Juli 2026 terdapat 72 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut," mengutip keterbukaan informasi BEI, Jumat (31/7/2026).

BEI menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H, BEI berwenang melakukan penghentian sementara perdagangan efek apabila hingga hari kalender ke-91 setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan dan/atau belum membayar denda administratif.

Dari 72 emiten tersebut, BEI memutuskan melakukan suspensi terhadap 4 perusahaan yang sebelumnya masih aktif diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Suspensi tersebut berlaku efektif sejak sesi I perdagangan 30 Juli 2026.

Keempat emiten tersebut adalah PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA), PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), dan PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT).

Sementara itu, 68 perusahaan lainnya tetap berada dalam status suspensi, baik di seluruh pasar maupun di pasar reguler dan pasar tunai, karena belum memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Bursa.

 


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus MI Keruk Cuan Investasi di Era Perang - Gejolak Rupiah