Soal Sengketa Arbitrase Investasi di Kimia Farma, Ini Penjelasan INA
Jakarta, CNBC Indonesia — Indonesia Investment Authority (INA) buka suara terkait penyelesaian sengketa hukum lintas negara atau arbitrase internasional terhadap kasus investasi anak usaha PT Kimia Farma Tbk. (KAEF), yakni PT Kimia Farma Apotek (KFA).
Chief Legal Counsel INA Arisia Pusponegoro mengatakan pihaknya tidak dapat berkomentar terhadap hasil putusan persidangan karena merupakan kerahasiaan lembaga Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
"Kami tidak bisa berkomentar apapun atas hasil perusahaan arbitrasi itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Meskipun demikian, dia membenarkan adanya proses hukum arbitrase tersebut. Namun, pihaknya harus menghormati independensi dan aturan yang berlaku.
"Saya sampaikan dulu bahwa proses arbitrasi itu memang terjadi, tapi proses arbitrasi sendiri, termasuk keputusannya itu, merupakan hal yang harus dirahasiakan dalam arti, berdasarkan SIAC Singapura itu atau peraturan Singapore International Arbitration Centre itu, proses dan keputusannya itu bersifat confidential. Jadi sebagai salah satu pihak dalam arbitrasi itu, kami harus mengatui hal tersebut," jelasnya.
Arisia menegaskan, sebagai bentuk komitmen terhadap para investor, INA akan bersikap transparan terhadap segala informasi yang perlu diketahui terkait dengan investasi.
"Cuma dari sisi kami lebih kepada, untuk investasinya sendiri itu kan sesuatu yang kita sudah publikasikan juga. Itu kan ada press release-nya waktu kami pertama-tama melakukan investasi. Jadi ada nilai investasinya, ada investasi itu kami lakukan di mana saja, dan nilainya berapa itu ada secara publicly available information," sebutnya.
Sebagai informasi, sengketa ini terungkap pada keterbukaan informasi KAEF terkait dengan surat yang dikirimkan anak usaha INA, PT Akar Investasi Indonesia, bersama anak usaha Silk Road Fund (SRF) yakni CIS Limited pada 4 Juni 2024.
Ia menambahkan, INA bertanggung jawab terhadap perannya baik sebagai investor dan juga sebagai mitra investasi.
"Kami laksanakan apa yang menjadi hak-hak kami berdasar hukum dan berdasarkan kontrak," tutupnya.
(mkh/mkh) Add
source on Google