Sah! Danantara Jadi Penyetor Modal Awal PFII, Begini Skemanya
Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang (UU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menetapkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai penyetor modal awal pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Hal tersebut tertuang dalam Pasal 24 Undang-Undang (UU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia.
BPI Danantara nantinya akan menyuntikkan modal ke Lembaga Pengelola (LP) PFII. Suntikan dana ini lantas tidak membuat LP PFII berada di bawah kendali BPI Danantara.
"Investasi khusus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada LP PFII merupakan pelaksanaan amanat undang-undang khusus untuk LP PFII dan tidak mengakibatkan adanya hak kepemilikan dan pengendalian atas LP PFII," ujarnya.
Investasi khusus BP Danantara tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan biaya operasional LP PFII seperti yang tertuang dalam pasal 26 ayat 1. Nantinya, Dewan PFII wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender setelah penerimaan modal awal.
LP PFII merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
LP PFII bertugas melakukan pengelolaan operasional PFII; dan mengatur dan mengawasi kegiatan usaha sektor lainnya. Sementara itu, wewenang LP PFII, a.l. menyediakan layanan fasilitas administratif, operasional, dan bisnis; membuat, memelihara, dan mengadministrasikan daftar atau register khusus.
Kemudian, LP PFII juga berwenang untuk mengembangkan, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur, teknologi, fasilitas, dan layanan; menarik pungutan, biaya, dan/atau iuran terhadap Pelaku Usaha dan pihak lain yang melakukan kegiatan di PFII; dan melaksanakan fungsi lain yang diperlukan atau berkaitan dengan tugas LP PFII.
Selain Danantara, modal awal PFII berasal dari badan usaha, barang milik negara atau daerah melalui hibah dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Nantinya, Dewan PFII wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender setelah penerimaan modal awal.
Rencana kerja tersebut, termasuk anggaran biaya pra-operasional dan pembentukan PFII, LP PFII, LPJK PFII, dan Pengadilan PFII.
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani sebelumnya mengungkapkan, nantinya untuk permodalan awal akan dilakukan secara bertahap.
"Ya tentunya kita kan akan ada tahapannya ya. Ada tahapannya," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Rosan yang juga menjabat sebagai Chief Executive Officer BPI Danantara mengatakan, selain itu, nantinya juga akan masuk ke instrumen investment treaty.
"Nanti kita juga ada masuk ke investment treaty dan yang lain-lainnya. Jadi pasti ada tahapannya ya," sebutnya.
Investment treaty adalah perjanjian internasional antara dua negara atau lebih yang dibuat untuk melindungi dan mempromosikan investasi bisnis dari warga atau perusahaan suatu negara di negara lainnya.
(haa/haa) Add
source on Google