Misbakhun Pastikan PFII Tetap Mengacu pada Kesepakatan GMT

mij, CNBC Indonesia
Kamis, 23/07/2026 22:13 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia-Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memberikan fasilitas perpajakan yang menarik kepada investor. Meski demikian, fasilitas tersebut tetap akan mengacu pada kesepakatan Global Minimum Tax (GMT).

Hal ini ditegaskan oleh Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/7/2016)


"Bahwa dalam UU sudah diatur bahwa investor diberikan bebas pajak selama 50 tahun. Tapi kita tentunya tahu ada perubahan lanskap pajak internasional, dan kita follow itu semua," ungkapnya.

"Mekanismenya sudah ada, tinggal kita lihat apakah perusahaan-perusahaan yang akan invest di PFII masuk ke dalam lingkup pajak minimum global atau tidak. Kalau tidak, artinya mereka tetap bisa enjoy bebas pajak selama 50 tahun," tegas Misbakhun.

GMT merupakan kesepakatan global yang telah diterapkan di lebih dari 60 negara. Indonesia termasuk dalam daftar tersebut, sudah memberlakukan GMT sejak 1 Januari 2025 seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong dan UAE.

Pada PFII, aturan GMT juga akan berlaku bagi Perusahaan Multinasonal (PMN) tercakup, yaitu Perusahaan Multinasional dengan omzet global minimum 750 juta Euro.

Skema pada grup PMN melalui Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang dikenakan oleh negara anak usaha, Income Inclusion Rule (IIR) yang dikenakan oleh negara induk usaha, dan Undertaxed Payment Rule (UTPR) yang dikenakan oleh negara anggota grup lainnya.

Penerapan ini tidak akan menimbulkan pengenaan pajak tambahan jika pelaku usaha adalah orang pribadi dan bukan bagian PMN dengan omzet global di bawah 750 juta euro. Kemudian pelaku usaha di PFII memiliki pajak efektif di atas 15% setelah digabung dengan anak usaha lainnya di luar PFII di Indonesia.

"Disamping tax holiday, para investor, pelaku usaha dan tenaga ahli disana juga diberikan berbagai fasilitas lainnya seperti pembebasan pemungutan pajak penghasilan, untuk SPLN, serta berbagai fasilitas PPN dan PPnBM," jelasnya.

Fasilitas Perpajakan Pusat Finansial Internasional Indonesia. 

PFII merupakan pelaksanaan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan pengaturan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui undang-undang tersendiri.

PFII merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global.


(mij/mij) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Cari Cuan Investasi Saat IHSG & Rupiah Hadapi Tekanan