BEI Umumkan Ada 59 Emiten Berpotensi Delisting

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 21/07/2026 16:05 WIB
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/6/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar emiten yang berpotensi mengalami penghapusan pencatatan (delisting). Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) per 30 Juni 2026, ada sebanyak 59 emiten yang dihentikan perdagangannya sementara (suspensi).

Sebanyak 59 emiten tersebut memiliki masa suspensi perdagangan saham yang telah mencapai lebih dari 6 bulan, sehingga masuk dalam kategori yang berpotensi dikenakan delisting.


BEI menjelaskan bahwa delisting dapat dilakukan apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usahanya, baik dari sisi keuangan maupun hukum, sehingga tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa atau apabila saham perusahaan telah disuspensi di pasar reguler, pasar tunai maupun seluruh pasar selama paling sedikit 24 bulan.

Adapun emiten yang telah mengalami suspensi lebih dari 6 bulan antara lain, PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) selama 16 bulan, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) selama 16 bulan, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) selama 13 bulan, PT Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), PT Master Print Tbk (PTMR).

Selanjutnya, PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), PT Tera Mega Asia Energy Tbk (TGRA) dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) yang masing-masing telah disuspensi selama 12 bulan, serta PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) selama 11 bulan.

Lalu, PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) selama 10 bulan, PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS), PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB), PT Men Teknologi Indonesia Tbk (MENN) yang masing-masing selama 8 bulan, serta PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA), PT Meta Epsi Tbk (MTPS) dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) selama 7 bulan, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjadi emiten dengan masa suspensi paling singkat, yakni 6 bulan sejak 17 Desember 2025.

Pada kelompok emiten dengan suspensi sekitar 2 tahun antara lain, PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) dan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) yang seluruhnya telah disuspensi selama 24 bulan.

Selain itu, PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) telah disuspensi selama 22 bulan, PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) selama 20 bulan, serta beberapa emiten lainnya seperti PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH), PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI), PT Metro Realty Tbk (MTSM), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) dan PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) yang telah disuspensi selama 17 bulan.

Sementara itu, sejumlah emiten lainnya telah memasuki masa suspensi antara 2 hingga 4 tahun sehingga termasuk emiten yang memenuhi kriteria pengumuman potensi delisting. Emiten tersebut di antaranya PT JSKY Energy Indonesia Tbk (JSKY) dan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) yang telah disuspensi selama 47 bulan, PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) selama 47 bulan, PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) selama 48 bulan, PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) selama 41 bulan.

Kemudian, ada PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) selama 38 bulan, PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA) dan PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) yang masing-masing telah disuspensi selama 36 bulan, serta PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) selama 35 bulan.

Selain itu, sejumlah emiten lain juga telah mengalami penghentian perdagangan lebih dari 6 tahun, antara lain PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang masing-masing telah disuspensi selama 77 bulan, PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) selama 73 bulan, PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) selama 70 bulan, serta PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) selama 68 bulan.

Bahkan, ada emiten dengam suspensi dalam jangk waktu yang sangat lama, yaitu PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) yakni 87 bulan sejak 23 April 2019.

Posisi berikutnya ditempati PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dengan suspensi 86 bulan sejak 27 Mei 2019, disusul PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) selama 84 bulan sejak 17 Juli 2019, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) selama 80 bulan sejak 2 Desember 2019, serta PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) yang masing-masing telah disuspensi selama 78 bulan sejak Januari 2020.

 


(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Selat Hormuz Memanas, Seberapa Kuat IHSG Bisa Terus Menghijau?