MARKET DATA

RI Siapkan PFFI, Investor Ditawarkan Diskon Pajak Sampai Untung Besar!

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
16 July 2026 13:45
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat menyampaikan pemaparan dalam Investment Forum 2026 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/7/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI membeberkan sejumlah insentif bagi investor yang menanamkan modalnya di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Pertama, soal insentif pajak. Misbakhun mengatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak penghasilan jangka panjang, hingga 50 tahun.

"50 tahun itu mengenai pengenaan pajaknya, pajak PPh-nya akan dikenakan 0 dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya," kata Misbakhun ditemui usai CNBC Investor Forum di Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/7/2026).

Misbakhun mengatakan dirinya melihat seharusnya pemberian bebas pajak bisa berlangsung selamanya atau selama PFII ada. Akan tetapi, dia menilai 50 tahun masih dapat diterima.

"Pemerintah kasih 50 tahun, saya pribadi harusnya melekat selama PFI ada, 50 tahun oke, karena lihat 50 tahun ke depan akan seperti apa? Jadi org yang simpan uang di luar lebih baik di sini," ujar Misbakhun saat sesi dialog di CNBC Investor Forum.

Dia pun menekankan bahwa PFII jadi sebuah insentif luar biasa bagi sektor keuangan. Dia menilai PFII ini menjadi peluang yang baik bagi Himbara atau perhimpunan bank pelat merah RI, untuk membangun investment bank di sana.

"Mau konvensional boleh, syariah boleh asal kontribusi pada pemerintah, asuransi, dana pensiun silakan dirikan sebagai tawaran kuat bagi kontribusi bagi perekonomian Indonesia," ujarnya.

Selain itu, ada juga kemudahan-kemudahan atau insentif yang didapatkan investor di PFII kata Misbakhun.

"Kemudian mereka nanti akan penggunaan mata uang asing, laporan keuangan dalam bahasa asing dan sebagainya, akan lebih begitu. Kemudahan dalam mendirikan usaha dan sebagainya akan kita berikan," tuturnya.

Misbakhun mengatakan saat ini bahwa jajarannya masih terus menggodok aturan ini bersama pemerintah. Dalam proses pembahasan ini, dia melihat pemerintah sangat progresif dalam mengusung RUU PFII ini. Nantinya, menurut Misbakhun, PFII dapat mencakup semua jenis usaha, termasuk investment bank hingga family office.

(ras/mij) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Himbara Siap Jadi Gerbang Masuk Aliran Modal Global Lewat PFII


Most Popular
Features