Bukan OJK, Ini yang Jadi Pengawas Pusat Finansial Internasional (PFII)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan diawasi oleh Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) khusus, di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, wilayah ekonomi khusus ini nantinya akan memiliki pengawas yang berbentuk Dewan Pertimbangan. Pasalnya, wilayah ini akan memiliki regulasi khusus yang lebih longgar dari peraturan di Indonesia.
"Siapa pengawasnya PFII? pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah," ungkap Misbakhun ditemui usai Investment Forum 2026 CNBC Indonesia, di Jakarta, Rabu, (15/7/2026).
Adapun Dewan Pertimbangan PFII akan terdiri dari Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua OJK dan Ketua LPS.
Lebih jauh, Misbakhun menyebut, PFII akan menawarkan kemudahan dalam sistem keuangan bagi investor asing. Diantaranya, penggunaan mata uang asing, laporan keuangan dalam bahasa asing, kemudahan dalam mendirikan usaha dan sebagainya.
Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah merumuskan undang-undang khusus, yakni Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII. PFII dapat mencakup semua jenis usaha, termasuk investment bank hingga Family Office.
"Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak orang yang parkir uang, ada Family Office," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Tidak hanya itu, PFII juga akan menawarkan pajak 0%. Rencananya pemerintah akan memberikan 50 tahun pajak 0%. Misbakhun mengatakan dirinya melihat seharusnya pemberian bebas pajak bisa berlangsung selamanya atau selama PFII ada. Akan tetapi, dia menilai 50 tahun masih dapat diterima.
(wia) Add
source on Google