MARKET DATA

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

Elga Nurmutia,  CNBC Indonesia
13 July 2026 19:45
Pengunjung berjalan di area kawasan Fedung graha Bank BNI, Jakarta, Rabu, (29/04/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pengunjung berjalan di area kawasan Fedung graha Bank BNI, Jakarta, Rabu, (29/04/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI angkat bicara terkait kasus penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember, Jawa Timur. BNI menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh perseroan kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut telah disampaikan BNI sejak 2024, usai perseroan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Upaya ini menjadi bentuk upaya proaktif BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Laporan tersebut juga merupakan langkah proaktif BNI, mengingat perseroan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menuturkan, perseroan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan dan berkomitmen untuk terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Okki menambahkan, langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. BNI juga memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI sudah melakukan pemeriksaan internal serta mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.

"BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan," terang Okki.

Okki menyebut, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan. BNI menegaskan bahwa penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, BNI juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut. BNI memastikan dukungan terhadap proses hukum dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai salah satu bank penyalur kredit program pemerintah, BNI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas penyaluran KUR agar manfaat pembiayaan dapat diterima oleh pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan dukungan permodalan.

Lantas, melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, dan dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung pemberantasan fraud, memperkuat tata kelola kredit, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan.

(rah/rah) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KUR Tumbuh 0,21% & NPL Tembus 4,55%, Kantor Airlangga Buka Suara


Most Popular
Features