Dikaitkan dengan Kaesang, Panca Mitra Multiperdana (PMMP) Buka Suara

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Senin, 13/07/2026 09:45 WIB
Foto: YouTube Kaesang Pangarep

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Panca Mitra Multiperdana Tbk. (PMMP) memberikan klarifikasi pemberitaan yang beredar terkait kepemilikan saham Kaesang Pangarep. Manajemen menegaskan Kaesang Pangarep bukan pemilik maupun pemegang saham pengendali.

Mengutip keterbukaan informasi Burss Efek Indonesia (BEI), PMMP merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh PT Tiga Makin Jaya selaku pemegang saham pengendali.


"Nama PT Harapan Bangsa Kita yang dalam pemberitaan dan sosial media diafiliasikan dengan Kaesang Pangarep merupakan pemegang saham minoritas sebesar 7,27% dalam PMMP yang melakukan pembelian saham PMMP melalui pasar modal," tulis manajemen, dikutip Senin (13/67/2026).

Manajemen menyampaikan, PMMP merupakan perusahaan terbuka yang memiliki struktur kepemilikan sesuai ketentuan pasar modal serta dikelola berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Seluruh keputusan strategis dan operasional Perseroan dilaksanakan oleh pengurus, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan menghormati kebebasan pers dan peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun demikian, PMMP mengharapkan agar setiap pemberitaan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar serta tidak menimbulkan kesimpulan yang menyesatkan mengenai identitas maupun struktur kepemilikan Perseroan.

Manajemen menekankan, PMMP tetap menjalankan kegiatan usaha secara terbatas dan berkomitmen memenuhi seluruh kewajibannya kepada pelanggan, pemasok, lembaga keuangan, investor, regulator, karyawan, serta seluruh pemangku kepentingan.

"Perseroan juga terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat kinerja operasional, menjaga keberlanjutan usaha, dan meningkatkan nilai bagi seluruh pemegang saham," ucapnya.

Perseroan mengimbau masyarakat, investor, dan media untuk merujuk pada informasi resmi yang disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun publikasi resmi Perseroan.


(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video:Tekanan Jual Asing Turun, Rupiah Keluar Dari Jerat Rp 18.000/USD