OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyita aset dari kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, atau yang dulu dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Kasus tersebut melibatkan Henry Surya sebagai terdakwa kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Greta Joice Siahaan mengungkapkan Henry Surya telah melakukan penggelapan dana pemegang polis senilai ratusan miliar.
"HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK, di antara periode 2018 sampai 2019," ujarnya di gedung OJK Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Ia memaparkan kasus ini telah berlangsung sejak periode 2016-2019. Henry Surya berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah dan menguasai dana pokok 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife. Selain itu pada periode 2018-2019, HS juga meminta penerbitan MTN yang dibeli oleh Asuransi Jiwa Prolife.
"HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham, dan di mana PT AJ Prolife itu membeli saham-saham dari saudara HS dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife," ungkapnya.
Ia melanjutkan lebih jauh, pada periode yang sama, Henry Surya juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon bunga sebesar 14% dari investasi polis.
"Namun ini juga tidak pernah terealisasi dan 2019 nilai market saham menurun, HS tidak melakukan buyback, namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp 597 miliar," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK Wisnu Widarto mengatakan, Henry Surya dikenakan sanksi pidana selama paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 miliar karena telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tentang OJK.
"Ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya ini case yang pertama yang ditangani OJK ya, perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah," ungkap.
Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK terkait pengabaian dan penghambatan kewenangan OJK sehingga dikenakan sanksi pidana denda, Henry Surya terancam hukuman senilai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun.
Sebelumnya, OJK telah menyita dan mengamankan ratusan barang bukti dan aset perkara tindak pidana perasuransian senilai Rp 113,97 miliar. Penyitaan aset ini dilakukan karena adanya dugaan pengabaian dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.
Selain itu, Asuransi Jiwa Prolife disebut tidak melaksanakan perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.
(mkh/mkh) Add
source on Google