Ini Respons Tegas OJK Soal PHK Massal di KB Bank (BBKP)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang terjadi di PT Bank KB Indonesia Tbk. (BBKP) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otoritas menyatakan bahwa kompensasi bagi para karyawan yang terkena PHK juga sudah terpenuhi.
"Oh itu sih sama, itu kan, itu kan hanya apa, pertama kan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ya. Tentu sudah ada kompensasi dan lain sebagainya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, aksi layoff yang dilakukan bank asal Korea Selatan itu merupakan bagian dari penyehatan. Hal itu dapat dilakukan oleh perbankan.
"Dan itu adalah bagian dari penyehatan ya. Penyehatan perbankan, karena tentu saja ini sesuatu yang, yang sangat diperbolehkan," ucap Dian.
Namun, ia menekankan bahwa PHK harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang terkait tenaga kerja. Dian melanjutkan, para pengawas di OJK menilai perusahaan dengan karyawan KB Bank sudah terselesaikan.
"Yang penting itu bahwa undang-undang tenaga kerja tidak dilanggar dan lain sebagainya. Itu yang paling penting itu kan. Dan itu saya kira kalau saya mendengar laporan dari rekan-rekan pengawas, semuanya sudah oke, sudah settled ya," terangnya.
Selain KB Bank, Dian mengatakan bahwa sejauh ini belum ada bank yang akan melakukan layoff.
Seperti diberitakan sebelumnya, KB Bank mencatatkan penurunan karyawan dan kantor cabang secara signifikan. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per 31 Maret 2026, jumlah karyawan KB Bank baik tetap dan tidak tetap sebanyak 2.265 orang. Jumlah itu telah berkurang drastis, yakni turun 662 orang dari 2.927 orang pada periode yang sama setahun sebelumnya.
Sementara itu, jumlah kantor cabang pembantu (KCP) KB Bank berjumlah 120 unit per kuartal I-2026, berkurang 21 unit dari sebanyak 141 unit pada periode yang sama setahun sebelumnya.
Seiring dengan pengurangan KCP tersebut, jumlah kantor cabang bertambah 1 unit dari Maret 2025 menjadi 29 unit pada Maret 2026. Jumlah ATM juga bertumbuh pesat menjadi 154 unit sepanjang tiga bulan pertama tahun ini, dari hanya 31 unit pada periode yang sama setahun sebelumnya.
Di jajaran direksi, Direktur Retail KB Bank, Robby Mondong baru saja mengajukan pengunduran diri pada 3 Juni 2026. Pengunduran itu terjadi hanya dalam rentang delapan bulan usai ia diputuskan menjadi direktur perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 6 Oktober 2025 lalu. Sebelumnya, Robby merupakan Wakil Direktur Utama KB Bank sejak Juni 2021.
Selain Robby, Direktur Kepatuhan & Risiko KB Bank, Dodi Widjajanto juga mengajukan pengunduran diri pada tanggal yang sama. Ia telah menjabat posisi tersebut sejak Desember 2022.
Dalam keterbukaan informasi, bank milik Kookmin Bank asal Korea Selatan itu menyampaikan bahwa pengunduran diri kedua direktur tersebut akan diputuskan dalam RUPS sesuai ketentuan yang berlaku. KB Bank juga memastikan bahwa tidak ada dampak terhadap operasional maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Terkait isu ini, KB Bank telah memberikan hak jawab.
Corporate Secretary KB Bank, Ariz Dian Perkasa menyatakan perseroan saat ini tengah menjalankan transformasi berkelanjutan sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk membangun organisasi yang lebih kuat, adaptif, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kapabilitas dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah.
"Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Perseroan untuk meningkatkan efektivitas operasional, memperkuat kapabilitas digital, meningkatkan produktivitas jaringan, serta mendukung pertumbuhan bisnis dan profitabilitas yang berkelanjutan," katanya dalam hak jawab yang diterima CNBC Indonesia, Senin (6/7/2026).
(fsd/fsd) Add
source on Google