Bos BEI Buka Suara Soal Pengumuman S&P
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal pengumuman Lembaga penyedia indeks global S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) yang menempatkan Indonesia dalam watchlist 2027.
Dalam pengumuman Country Classification - 2026/2027 Watchlist yang dirilis pada 7 Juli 2026, S&P DJI menempatkan Indonesia ke dalam Watchlist 2027. Artinya, RI kini masuk daftar pantauan lembaga indeks tersebut untuk kemungkinan perubahan klasifikasi pada review tahunan 2027 mendatang. Indonesia yang saat ini masuk klasifikasi Emerging, berpotensi direklasifikasi menjadi Special Measures/Frontier.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI telah mencermati pengumuman S&P Dow Jones Indices mengenai penempatan pasar modal Indonesia dalam watchlist untuk evaluasi tahun 2027, yang membuka kemungkinan reklasifikasi status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market.
"BEI akan menjalin komunikasi dan diskusi yang konstruktif dengan S&P Dow Jones Indices terkait untuk mendalami concern yang disampaikan dan memahami berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi tersebut," ungkap Jeffrey kepada wartawan tertulis, Rabu, (8/7/2026).
Bersama OJK dan seluruh pemangku kepentingan, BEI akan terus melakukan berbagai upaya untuk menjawab concern yang ada. Bursa berkomitmen melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan transparansi di Pasar Modal Indonesia demi terselenggaranya pasar modal yang wajar, teratur, dan efisien.
Selain Indonesia, S&P DJI juga memasukkan Turki ke dalam Watchlist 2027 dengan skenario serupa (Emerging menuju Special Measures/Frontier), serta Nigeria yang dipantau untuk kemungkinan naik dari Standalone ke Frontier.
Inti persoalan yang membuat S&P DJI menaruh Indonesia dalam pantauan adalah isu transparansi kepemilikan saham dan dampaknya terhadap likuiditas serta keandalan pembentukan harga di pasar.
Investor institusi global kerap mempersoalkan minimnya keterbukaan struktur kepemilikan saham di bursa RI, ditambah kekhawatiran terhadap dugaan pola perdagangan terkoordinasi. Kedua hal ini menyulitkan investor asing mengukur free float yang sesungguhnya, sekaligus meragukan apakah harga pasar benar-benar mencerminkan mekanisme yang wajar.
Kabar baiknya, S&P DJI menilai otoritas di Indonesia - mulai dari OJK hingga BEI - telah mengambil sejumlah langkah regulasi untuk membenahi persoalan tersebut. Namun, S&P memberi catatan tegas: jika permasalahan tak kunjung tuntas, Indonesia berpotensi dikenai Special Measures atau bahkan direklasifikasi menjadi Frontier Market pada review 2027.
Sebaliknya, jika transparansi dan likuiditas pasar membaik, sentimen positif akan mengalir dan status Emerging Market Indonesia berpeluang dipertahankan.
(ayh/ayh) Add
source on Google