Masuk Penyelidikan Polri, OJK Ungkap Modus Penipuan Nonton Drama China
Tangerang Selatan, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap modus penipuan keuangan dengan menonton drama China telah masuk ke tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, pada Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal, yaitu CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh salah satu kepolisian daerah (Polda) di Indonesia. Namun, jumlah korban maupun nilai kerugian yang ditimbulkan masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.
"Itu sudah penyelidikan di salah satu polda yang ada di daerah untuk korbannya, jumlah korbannya masih dalam perhitungan kerugiannya juga masih dalam perhitungan. Tapi sudah ditemukan penyelidikan oleh salah satu Polda yang ada di daerah," ungkap Hudiyanto, dalam Journalist Class OJK, di Tangerang Selatan, Selasa, (30/6/2026).
Hudiyanto menjelaskan, pelaku menawarkan pekerjaan paruh waktu kepada masyarakat yang dikaitkan dengan aktivitas menonton drama China. Selain itu, korban juga ditawari skema pembelian hak cipta yang diklaim dapat memberikan bonus dan keuntungan tertentu di kemudian hari.
Masyarakat dijanjikan memperoleh pendapatan tambahan dari kepemilikan hak cipta tersebut. Keuntungan disebut akan diberikan berdasarkan jumlah penayangan konten yang telah dibeli hak ciptanya oleh peserta.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan mudah hanya dengan menonton tayangan digital. Masyarakat juga diminta berhati-hati apabila diminta melakukan deposit dana dengan iming-iming memperoleh pendapatan pasif dari aktivitas tersebut.
"Kalau memang dia itu kita mendepositkan untuk menonton saja itu cukup. Tapi ketika ternyata ada pendapatan lain yang bisa kita dapatkan, seolah-olah kita membeli hak ciptanya, kemudian kalau itu ditayangkan sejumlah berapa kali, nanti kita dapat keuntungan. Hati-hati terhadap modus-modus seperti itu," kata Hudiyanto.
Ia menambahkan, skema tersebut kerap memanfaatkan ketertarikan masyarakat terhadap konten hiburan populer untuk menarik korban. Karena itu, masyarakat diminta lebih kritis terhadap tawaran investasi atau pekerjaan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar tanpa risiko yang jelas.
Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, pihaknya telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ia mengungkapkan sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha dengan berbagai modus.
(fsd/fsd) Add
source on Google