Nilai Tukar Rupiah Menguat Awal Pekan Ini, Dolar AS Turun ke Rp17.875
Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar rupiah membuka perdagangan awal pekan ini dengan tenaga positif terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Merujuk data Refinitiv, mata uang Garuda pada pembukaan perdagangan Senin (29/6/2026) menguat ke posisi Rp17.875/US$ atau terapresiasi 0,17%.
Penguatan pada pagi ini membuat rupiah berpeluang melanjutkan tren positifnya setelah berhasil menutup perdagangan akhir pekan lalu di zona hijau. Pada Jumat (26/6/2026), rupiah ditutup menguat 0,06% ke level Rp17.905/US$.
Dengan posisi saat ini, rupiah terus mencoba menjauh dari bayangan level Rp18.000/US$ yang sempat kembali menekan pada pekan lalu. Saat itu, rupiah sempat menyentuh level terlemah harian di Rp17.985/US$ sebelum akhirnya berbalik menguat hingga penutupan perdagangan.
Sementara itu, tekanan dari dolar AS mulai sedikit mereda pada pagi ini. Indeks dolar AS (DXY), yang mengukur kekuatan greenback terhadap enam mata uang utama dunia, per pukul 09.00 WIB terpantau bergerak stabil cenderung melemah di level 101,347.
Pergerakan rupiah pada awal pekan ini terjadi di tengah dolar AS yang mulai kehilangan tenaga di pasar global. Dolar AS bergerak melemah tipis dan melanjutkan koreksi sebelumnya, seiring meredanya kekhawatiran pasar terhadap potensi kenaikan suku bunga bank sentral AS (The Federal Reserve/The Fed). Pelemahan harga minyak mentah juga ikut meredakan kekhawatiran inflasi yang sebelumnya sempat membayangi pasar.
Berdasarkan CME FedWatch Tool, pelaku pasar kini memperkirakan peluang kenaikan suku bunga sebesar 25 basis poin pada rapat The Fed 28-29 Juli berada di 29,90%. Sementara itu, peluang The Fed mempertahankan suku bunga di level saat ini mencapai 70,10%.
Di sisi domestik, Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar global.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan masyarakat dan pelaku usaha tetap diperbolehkan membeli valuta asing, termasuk dolar AS, dengan nominal di atas US$10.000 per bulan. Namun, transaksi tersebut harus disertai dokumen pendukung atau underlying yang jelas.
"Boleh transaksi dolar AS lebih dari US$10.000, tapi harus ada dokumen underlying jelas, jadi kita bukan membatasi, orang gak boleh transaksi dolar gitu, rupiah ke dolar enggak tapi kita hanya ingin mengatur, menata ulang tata kelolanya," kata Destry dalam Economic Update 2026 CNBC Indonesia, dikutip Senin (29/6/2026).
Destry menjelaskan, dokumen underlying menjadi bukti bahwa pembelian valas dilakukan untuk kebutuhan riil, bukan untuk tujuan spekulatif. Kebutuhan tersebut bisa berupa pembayaran impor, biaya pendidikan di luar negeri, pengobatan, hingga pembayaran kewajiban luar negeri.
"Misal mau sekolah ke luar negeri, kan pasti enggak mungkin dong cuma US$10.000, pasti akan butuhnya lebih, asal ada dokumennya jelas, misalnya acceptance letter dari luar negeri butuh biaya sekian, oh itu boleh, karena itu menjadi underlying-nya, jadi kita bukan membatasi, tapi belilah atau tukarlah sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Kebijakan penyesuaian ambang batas pembelian valas tunai terhadap rupiah mulai berlaku pada 1 Juli 2026. BI menegaskan langkah tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memastikan pasar valuta asing domestik berjalan lebih sehat dan efisien.
(evw/evw) Add
source on Google