Cari Dana Lebih dari Rp10 T, Pemerintah Lelang 8 SBSN Besok!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 29/06/2026 08:40 WIB
Foto: Suasana Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Rabu (10/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Suku Negara pada esok hari, Selasa (30/6/2026). Target indikatif dari lelang itu senilai Rp 10 triliun dan maksimal yang akan dimenangkan 200% dari target indikatif.

Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, setidaknya akan ada 8 seri SBSN yang dilelang untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2026.


"Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk)," dikutip dari pengumuman DJPPR Kemenkeu, Senin (29/6/2026).

Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Lelang dibuka hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2026 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2)," sebagaimana tertera dalam pengumuman DJPPR Kemenkeu.

Dealer utama terdiri dari PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., PT. Bank Permata, Tbk., PT. Bank Panin, Tbk., PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk., Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk., PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk., Citibank N.A, PT. Bank Central Asia, Tbk., Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk., PT. Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Lalu, ada Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia. Baik dealer utama dan LPS maupun BI.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

Adapun 8 seri yang akan dilelang itu sebagai berikut:

1. SPNS10082026 (reopening) dengan jatuh tempo pada 10 Agustus 2026 dan imbalan diskonto.

2. SPNS16122026 (reopening) dengan tanggal jatuh tempo 16 Desember 2026 dan imbalan diskonto.

3. SPNS01032027 (reopening) dengan tanggal jatuh tempo 1 Maret 2027 dan imbalan diskonto.

4. PBS030 (reopening) dengan tanggal jatuh tempo 15 Juli 2026 dan imbalan 5,87%.

5. PBS040 (reopening) dengan tanggal jatuh tempo pada 15 November 2030 dan imbalan 5%.

6. PBS034 (reopening) dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Juni 2039 dan imbalan 6,5%.

7. PBS005 (reopening) dengan tanggal jatuh tempo 15 April 2043 dengan imbalan 6,75%.

8. PBS038 (reopening) dengan tanggal jatuh tempo 15 Desember 2049 dan imbalan 6,87%.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Investasi Pilihan MI Saat Pasar Pantau Perang-Kebijakan Fiskal