Syarat Warga RI Boleh Beli Dolar di Atas US$10.000, Ini Penjelasan BI

Redaksi, CNBC Indonesia
Sabtu, 27/06/2026 07:30 WIB
Foto: Pengunjung menukar uang di tempat penukaran uang di Money Changer Ayu Masagung kawasan Kwitang, Jakarta, Rabu, (3/6/2026). Nilai tukar rupiah kembali tertekan hingga menembus level Rp17.926 per dolar Amerika Serikat (AS) hari ini. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian pasar global. Terkait hal ini, bank sentral memastikan bahwa masyarakat dan pelaku usaha masih diperbolehkan melakukan pembelian valuta asing (valas), khususnya Dolar Amerika Serikat (AS), dengan nominal di atas US$ 10.000 per bulan.

Kendati demikian, otoritas moneter menerapkan rambu-rambu yang ketat. Pembelian dalam jumlah jumbo tersebut wajib memenuhi sejumlah syarat administratif yang tidak boleh ditawar.


Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengungkapkan sejatinya BI tidak membatasi masyarakat untuk bertransaksi menggunakan dolar AS. Namun untuk stabilitas rupiah, ada syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying) untuk transaksi dolar AS.

"Boleh transaksi dolar AS lebih dari US$10.000, tapi harus ada dokumen underlying jelas, jadi kita bukan membatasi, orang gak boleh transaksi dolar gitu, rupiah ke dolar enggak tapi kita hanya ingin mengatur, menata ulang tata kelolanya," kata Destry dalam Economic Update 2026 CNBC Indonesia, pada pekan ini.

Apa Itu Dokumen Underlying Transaksi?

Bagi nasabah yang ingin memborong dolar di atas ambang batas tersebut, BI mewajibkan adanya dokumen pendukung atau underlying transaksi yang sah dan bersifat riil.

Dokumen ini menjadi bukti bahwa pembelian valas tersebut digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif atau pemenuhan kewajiban, bukan untuk tujuan spekulatif atau sekadar investasi jangka pendek mencari keuntungan dari fluktuasi kurs.

Beberapa contoh kegiatan yang sah dan dikategorikan memiliki underlying transaksi kuat antara lain:

  • Kegiatan Impor Barang: Dibuktikan dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Invoice tagihan dari mitra dagang luar negeri.
  • Pembayaran Jasa Luar Negeri: Seperti biaya sekolah/kuliah di luar negeri, biaya pengobatan, atau pembayaran royalti dan lisensi internasional.
  • Pembayaran Utang Luar Negeri: Dokumen penarikan pinjaman atau jadwal pembayaran jatuh tempo utang luar negeri yang telah terdaftar.

Jika total pembelian valas dalam satu bulan masih berada di bawah atau sama dengan ekuivalen US$ 10.000, masyarakat cukup menandatangani surat pernyataan dari bank atau money changer tanpa perlu melampirkan dokumen underlying tersebut.

Destry mencontohkan masyarakat yang ingin menempuh pendidikan di luar negeri, membutuhkan dolar AS lebih dari US$10.000, boleh dilakukan asal memiliki dokumen underlying seperti contohnya acceptance letter.

"Misal mau sekolah ke luar negeri, kan pasti enggak mungkin dong cuma US$10.000, pasti akan butuhnya lebih, asal ada dokumennya jelas, misalnya acceptance letter dari luar negeri butuh biaya sekian, oh itu boleh, karena itu menjadi underlying-nya, jadi kita bukan membatasi, tapi belilah atau tukarlah sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.

Kebijakan penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas, termasuk dolar AS terhadap rupiah mulai berlaku mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.

Ini adalah ketiga kalinya dalam satu tahun ini BI menurunkan ambang batas underlying pembelian dolar AS. Pada Maret, BI menurunkan batasan dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000. Kemudian, pada Juni, BI kembali memutuskan menurunkan ambang batas dari US$ 25.000 menjadi US$15.000.


(fab/fab) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rupiah Melemah Parah, Begini Proyeksi Dolar AS Ke Depan