Purbaya Tegaskan Kemenkeu Belum Berencana Beli Saham BEI
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hingga saat ini Kementerian Keuangan belum memiliki rencana untuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), kendati aturan perundang-undangan sudah memperbolehkan menjadi jajarannya menjadi pemegang saham.
Dalam aturan tersebut juga menyinggung tentang sejumlah lembaga yang dapat menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengutip Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, ada tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI, antara lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Sampai sekarang sih belum ada," ujar Purbaya saat ditanya apakah ada rencana menjadi pemegang saham di BEI, ketika ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).
Patut diketahui, dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa BEI sebagai lembaga pasar modal wajib mempertahankan independensinya.
"(2) Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," tulisnya.
Lalu pada ayat (3), pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun tidak. Pada ayat selanjutnya ditegaskan, BEI harus dikelola profesional dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pasal 8 ayat (5) UU P2SK.
(haa/haa) Add
source on Google