Dewas BPKH Tolak Investasi Sukuk Korporasi Rp500 M, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah memproses 11 usulan investasi dan penempatan oleh Badan Pelaksana BPKH. Namun, Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin menyebut, ada satu usulan yang ditolak.
Ia memaparkan, dari usulan-usulan investasi yang diajukan oleh BPKH, pihaknya tidak menyetujui usulan sukuk korporasi sebesar Rp 500 miliar. Sementara usulan lainnya yang disetujui sebesar Rp 19,65 triliun.
"Persentasenya (usulan investasi yang tertolak) kecil hanya 2,48%," ujarnya dalam RDP dengan Komisi VIII di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Firmansyah menjelaskan, alasan dewan pengawas menolak usulan sukuk korporasi sebesar Rp 500 miliar karena risikonya dinilai tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, Dewan Pengawas juga telah menyetujui usulan divestasi Surat Berharga Syaruah Negara (SBSN) sebesar Rp 3 triliun untuk mendukung likuiditas, serta penempatan dana lelang dalam bentuk rupiah senilai Rp 2,44 triliun dan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat sebesar US$ 56 juta.
"Capaian ini menunjukkan sikap suportif Dewan Pengawas terhadap pemenuhan kebutuhan arus kas Badan Pelaksana namun tetap ketat dalam memitigasi risiko investasi," ungkapnya.
Ia melanjutkan lebih jauh, pihaknya juga mendorong diversifikasi instrumen serta strategi pengelolaan durasi tenor untuk mencapai yield yang di inginkan secara optimum.
Selain itu, tata kelola anak perusahaan dalam hal ini kondisi Bank Muamalat memiliki biaya operasional kisaran 98-99% sehingga pendapatan operasional kelihatannya belum cukup untuk menutupi semua dengan baik.
"Dewan Pengawas memonitor setiap progres tindak lanjut dan rekomendasi pemeriksaan BPKH agar dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak ditangani secara terpisah-pisah setiap unitnya," tutupnya.
(fsd/fsd) Add
source on Google