Bea Cukai Ungkap 2 Kasus Balpres Pakaian Bekas, Nilainya Tembus Rp54 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) atau yang dikenal balpres di Jakarta dan Kalimantan Barat.
Kedua penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri, menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan ketentuan larangan dan pembatasan impor barang bekas.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan pertama dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Bea Cukai mengamankan 43 peti kemas yang diduga mengangkut pakaian bekas impor.
Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat yang diduga menjadi tempat penimbunan balepress.
"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha," kata Djaka dalam konferensi pers di Bea Cukai Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).
Lebih lanjut, Djaka menuturkan pengungkapan kasus di Tanjung Priok berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai pada Rabu lalu (10/6/2026), terkait dengan dugaan pengiriman pakaian bekas impor atau balepress yang dimuat dalam KM Eden Mas, dengan rute Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Berdasarkan hasil pendalaman, kapal tersebut mengangkut total 268 peti kemas yang terdiri dari 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan pemberitahuan barang berupa mie, general cargo dan barang pindahan," ujar Djaka.
Saat KM Eden Mas bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (15/6/2026), Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pengawasan pada proses pembongkaran dan dilanjutkan dengan pemindaian terhadap 46 peti kemas.
Hasil pemindaian menunjukkan 43 peti kemas memiliki citra yang serupa dengan barang hasil penindakan balepress. Alhasil, Bea Cukai merilis Nota Hasil Intelijen pada Selasa (16/6/2026) dan melakukan penyegelan terhadap peti kemas tersebu yang ditempatkan di TPS CDC Banda guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Djaka, pemeriksaan masih dilakukan. Pada Senin (22/6/2026), Bea Cukai baru menuntaskan pemeriksaan terhadap 19 peti kemas dari total 43 peti kemas.
"Dari pemeriksaan fisik tersebut petugas Bea Cukai menemukan sebanyak 2.067 bale yang berisi jenis pakaian, aksesoris pakaian dan tas dalam kondisi bekas," ujar Djaka.
Berdasarkan estimasi awal, 43 peti kemas tersebut memuat 4.687 bale dengan rata-rata 109 bale per peti kemas. Nilai ekonomisnya mencapai Rp 8 juta per bale. Dengan demikian, total nilai barang diperkirakan Rp 37,49 miliar
Kasus di Kalbar
Menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Priok, Djaka mengatakan Direktorat P2 Bea Cukai menyampaikan informasi kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk melakukan pendalaman terkait asal-usul barang yang diduga merupakan pakaian bekas impor ilegal tersebut.
Pada Kamis (18/6/2026), tim gabungan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap titik muat serta lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan barang di wilayah Pontianak dan sekitarnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, pada Jumat (19/6/2026) tim gabungan bergerak ke gudang timbun yang berlokasi di kompleks pergudangan Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dan mendapati empat truk yang sedang membongkar 264 bale pakaian bekas ilegal. Tim gabungan mencegah muatan tersebut dan mengamankannya ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar.
Pengembangan lebih lanjut terlaksana pada Minggu (21/06), dengan pemeriksaan dan penyegelan sebuah gudang di wilayah Mempawah yang berisi 2.060 bale pakaian bekas ilegal guna kepentingan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penindakan di dua lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan 1.796 bale pakaian bekas ilegal. Dari dua penindakan di Kalimantan Barat ini tim gabungan berhasil mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal.
Dengan nilai ekonomis sekitar Rp8 juta per bale, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar. Dua kasus yang terjadi di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Adapun potensi kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025," katanya.
Meski demikian, peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial yang tidak kalah besar. Selain dapat menurunkan citra bangsa karena Indonesia dipersepsikan sebagai pasar bagi barang bekas dari negara lain, peredaran balepress juga berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas.
Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri.
Djaka menambahkan, keberhasilan mengungkap dan menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang kuat antara berbagai pihak.
(haa/haa) Add
source on Google