MARKET DATA

Awasi Pemda, Purbaya Kini Bisa Telusuri Penggunaan TKD Tiap Rp1

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
19 June 2026 09:30
Gedung Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi meluncurkan fitur Pemetaan Indikasi Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah (PERDANA) pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) pada Rabu (17/6).

Fitur baru dalam SIKD ini dapat menelusuri kontribusi setiap rupiah yang direncanakan dan dibelanjakan melalui skema transfer ke daerah atau TKD terhadap output pembangunan, lokasi pelaksanaan, kebutuhan yang dipenuhi, serta prioritas pembangunan yang didukung.

"Dengan adanya PERDANA, Kementerian Keuangan mendorong pengelolaan TKD yang tidak hanya berfokus pada besaran alokasi anggaran, tetapi juga pada hasil dan manfaat pembangunan," dikutip dari keterangan di websiten Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

PERDANA merupakan hasil kolaborasi pengembangan antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BaTii) dalam mengintegrasikan proses bisnis, data, serta teknologi informasi.

Fitur baru dalam SIKD ini diluncurkan langsung oleh oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani dan menjadi bagian dari transformasi Kementerian Keuangan dalam memperkuat tata kelola Transfer ke Daerah (TKD) melalui basis informasi fiskal yang lebih terintegrasi, terstandar, dan berbasis bukti.

"Fitur PERDANA dihadirkan untuk memperkuat fungsi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dalam pengelolaan belanja negara, khususnya Transfer ke Daerah yang merupakan salah satu komponen utama dalam APBN. Melalui fitur ini, kebutuhan pendanaan, kegiatan prioritas, serta output pembangunan daerah dapat dipetakan secara lebih jelas sejak tahap perencanaan," sebagaimana tertera dalam siaran pers Kemenkeu.

Peluncuran PERDANA juga menandai pengelolaan TKD tidak lagi hanya dilihat dari aspek alokasi, penyaluran, dan kepatuhan administratif, tetapi juga dari kemampuan negara dalam mengidentifikasi kebutuhan pembangunan daerah, menentukan prioritas, serta mengukur hasil yang dicapai sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Selain itu, PERDANA menjadi langkah awal dalam memperkuat standardisasi tata kelola TKD yang penggunaannya telah ditentukan. Melalui simplifikasi kebijakan dan standardisasi output, Kementerian Keuangan membangun fondasi data yang lebih kuat untuk mendukung perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan TKD secara lebih efektif.

Kementerian Keuangan menegaskan data yang dihimpun dalam PERDANA tidak dimaknai sebagai janji alokasi anggaran maupun mekanisme pengusulan pendanaan secara langsung. Data tersebut berfungsi sebagai basis informasi strategis untuk memetakan kebutuhan pendanaan kegiatan pembangunan prioritas daerah sekaligus mendukung proses analisis dan pembahasan kebijakan TKD dalam kerangka harmonisasi kebijakan fiskal nasional.

Ke depan, PERDANA diharapkan menjadi fondasi penting dalam transformasi tata kelola transfer ke daerah yang semakin kredibel, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dengan dukungan basis data yang lebih kuat dan terintegrasi, Kementerian Keuangan terus mendorong pengelolaan fiskal yang semakin responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ketua Asbanda: BPD Harus Jadi Orkestrator Keuangan Daerah


Most Popular
Features