Ditjen Pajak Sita 2 Rekening Perusahaan di Jaksel Senilai Rp33,49 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran 2 rekening milik sebuah perusahaan di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II berinisial PT AG.
Isi saldo rekening yang diblokir senilai Rp 33,49 miliar, karena adanya catatan tunggakan pajak yang belum terbayar sebesar Rp 24,86 miliar.
Sebelum dilakukan penyitaan pada 10 Juni 2026 itu, DJP menempuh berbagai tahapan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti menerbitkan surat teguran pada 24 September 2024.
"Upaya persuasif kepada wajib pajak telah dilakukan jauh hari untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara sukarela yaitu dengan menerbitkan Surat Teguran pada 24 September 2024," dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Jumat (19/6/2026).
Setelah upaya penyerahan surat teguran, dilanjutkan dengan penyampaian Surat Paksa pada 8 Oktober 2025 oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu terhadap tunggakan pajak atas ketetapan yang belum dilunasi.
Setelah melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Paksa dan tunggakan belum dilunasi juga maka dalam rangka mengamankan aset yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajak, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu melakukan pemblokiran rekening wajib pajak pada 14 Mei 2026.
Atas aset Wajib Pajak berupa rekening yang terblokir tersebut dilakukan tindakan penyitaan pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2026 pada rekening bank terdaftar pada Kantor Cabang Bank BNI Cabang Pembantu Hang Lekir yang beralamat di Jalan Hang Lekir 2 No. 28, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Pelaksanaan Melaksanakan Penyitaan yang diterbitkan.
Dalam proses pelaksanaan sita tersebut Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II telah melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat Bank BNI untuk memastikan kelancaran jalannya proses penyitaan dan pihak bank memberikan dukungan dan koordinasi penuh sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai prosedur.
"Sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan pihak perbankan merupakan bagian penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan penagihan pajak," sebagaimana tertera dalam siaran pers.
Kegiatan penyitaan ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Ibnu Shodiq W, didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Dwi Prasetyo Widodo dan Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Slamet Aji dan kuasa Wajib Pajak sebagai saksi.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan bahwa tindakan penagihan aktif merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan administratif dilakukan. Tindakan ini sekaligus menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional, adil, dan berlandaskan ketentuan yang berlaku.
Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
(arj/arj) Add
source on Google