DPR Bantah BI Kehilangan Independensi

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
Kamis, 11/06/2026 10:29 WIB
Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI buka suara terkait revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dianggap menghilangkan independensi Bank Indonesia (BI), di mana hal ini sempat menjadi polemik di masyarakat.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal membantah revisi undang-undang tersebut menyebabkan independensi BI hilang.


"Sebetulnya kan yang dirubah terkait itu sebetulnya nggak ada yang menyangkut independensi BI, saya enggak melihat dimana pasalnya yang kita ubah untuk mengganggu independensi BI," kata Hekal kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (11/6/2026).

Pihaknya mengatakan setelah adanya revisi undang-undang tersebut, BI selain bertugas menjaga stabilitas rupiah, tetapi juga memperhatikan pertumbuhan sektor real dan penciptaan lapangan pekerjaan.

"Memang di dalam tujuan BI itu ditambahkan bahwa selain tugasnya untuk menjaga stabilisasi rupiah, juga memperhatikan pertumbuhan sektor real dan penciptaan lapangan pekerjaan, yang sebetulnya sama persis itu dengan mandat-mandatnya bank sentral di dunia, seperti di Amerika Serikat dan Eropa," lanjutnya.

Selain itu, menurutnya, adanya tugas tambahan yang harus diemban oleh BI karena kondisi tenaga kerja di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, membuat Presiden Prabowo Subianto tergerak untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.

"Sebetulnya pesan kita lebih, karena kan kita sama-sama tahu, waktu pertama Pak Prabowo jadi presiden pun ada kecemasan terhadap Indonesia. Kelas menengah kita turun, PHK di mana-mana, tentu kan kita berharap semua harus ikut memikul beban sama-sama, bahwa kita ini harus memikirkan kondisi bangsa, tapi independensinya tetap jalan," jelasnya.

Selain itu, ada poin yang memuat Presiden bisa memberhentikan gubernur BI, juga sempat menjadi polemik. Namun, Hekal meluruskan bahwa DPR tidak membuat pasal terkait pemberhentian gubernur BI tanpa alasan jelas.

"Jadi, gak ada kita bikin pasal buat memberhentikan gubernur BI. Tapi kalau menurut saya, dia itu kan sudah jelas, bisa berhentinya jabatan dia karena apa. Nah, memang salah satu yang kita masuk, di semua lembaga, dan itu berlaku kepada semua lembaga, ya harus mentaati peraturan dan perundang-undangan. Seorang presiden ada mekanisme untuk turun, seorang anggota DPR RI bisa di PAW, seorang menteri bisa diganti tiap hari," ujarnya.

Pihaknya tidak bermaksud untuk mengendalikan atau mengurangi independensi BI. Namun, pihaknya mengatakan revisi undang-undang ini dilakukan agar BI tetap menjalankan tanggung jawabnya dengan penuh.

"Mereka jangan gak mau dikasih tugas untuk memperhatikan kita semua, an itu aja, tapi kami enggak utak-atik independensi mereka. Mau gimana caranya, you aturlah, you kan punya mandat. Nah, silakan dilaksanakan dengan caranya masing-masing," pungkasnya.


(chd/mij) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kilau Cuan Bisnis Buyback Emas di Tengah Gejolak Ekonomi