OJK Respons Rencana Buyback Saham Bank BUMN
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons rencana pembelian kembali (buyback) saham oleh perbankan BUMN. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, koordinasi dan dukungan yang dilakukan menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga stabilitas pasar modal dan memperkuat kepercayaan investor di tengah dinamika pasar yang terjadi.
Menurutnya, banyak perusahaan terbuka (emiten) yang memiliki fundamental yang kuat dan kinerja yang terjaga baik, didukung oleh kinerja operasional yang baik, posisi keuangan yang sehat, serta prospek usaha yang tetap positif.
"Dalam kondisi pasar yang mengalami tekanan saat ini, investor tentunya akan melakukan penilaian berdasarkan informasi yang terpercaya, kondisi fundamental, dan valuasi harga saham saat ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
OJK menghormati setiap inisiatif korporasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila terdapat aksi korporasi sepertim pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten.
"Pada prinsipnya, buyback dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap prospek perusahaan sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal," sebutnya.
Ia melanjutkan, rangka menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor, OJK telah mengambil berbagai langkah kebijakan, termasuk pemberian fleksibilitas pelaksanaan buyback saham tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, dengan jumlah maksimum sebesar 20% dari modal disetor (POJK 13 Tahun 2023).
"Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi Emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap kinerja dan fundamental perusahaannya, sekaligus membantu menjaga stabilitas harga saham," ungkapnya.
Ia mencatat, sejak Maret 2025 hinga 18 Mei 2026, terdapat 106 keterbukaan informasi buyback tanpa RUPS dari 65 emiten dengan alokasi dana buyback sebesar Rp65,34 triliun. Dari 65 emiten tersebut, terdapat 64 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp17,12 triliun atau sebesar 30,25%.
Selanjutnya, saat ini masih terdapat 7 emiten yang masih dalam periode buyback tanpa RUPS dengan perkiraan nilai sebesar Rp5,76 triliun.
Ke depan, OJK akan terus memonitor dan merespons perkembangan pasar secara cermat serta memastikan bahwa seluruh aktivitas di pasar modal berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan transparan.
"OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas pasar, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendorong pendalaman pasar modal Indonesia secara berkelanjutan," tutupnya.
(fsd/fsd) Add
source on Google