BEI Gembok Saham ADCP dan IFSH, Ini Penyebabnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan untuk 'menggembok' sementara atau suspensi dua saham per 10 Juni 2026. Kedua saham itu adalah PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) dan PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP).
ADCP, yang merupakan entitas usaha PT Adhi Karya Tbk. (ADHI), disuspensi lantaran perseroan menunda pembayaran bunga ke-10 dari Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B (ADCP03A dan ADCP03B) yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 8 Juni 2026.
"Hal tersebut menunjukkan adanya keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) Perseroan," kata BEI dalam pengumumannya, Rabu (10/6/2026).
Harga ADCP masih tiarap di Rp50 per saham sejak 5 Mei 2026.
Sementara itu, saham emiten tambang nikel Ifishdeco disuspensi BEI sebagai bentuk cooling down bagi investor. Stockbit mencatat saham IFSH sudah ambrol 29,53% ke posisi 895 dalam sepekan terakhir.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," kata manajemen BEI.
(fsd/fsd) Add
source on Google