Misbakhun Soal Konsolidasi Bank: Jangan Hanya Diukur dari Modal

haa, CNBC Indonesia
Kamis, 04/06/2026 08:10 WIB
Foto: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat menyampaikan pemaparan dalam Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, DIY, Sabtu (23/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang diadakan hari ini, Kamis (4/6/2026).

Dari 17 belas poin revisi dalam UU P2SK ini, salah satunya membahas mengenai konsolidasi perbankan nasional.


Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun pun menyoroti dampak konsolidasi perbankan nasional dalam implementasi UU P2SK ini. Menurutnya, kebijakan konsolidasi perlu dikaji secara komprehensif agar tidak hanya berfokus pada aspek permodalan, tetapi juga memperhatikan karakteristik dan peran masing-masing kelompok perbankan.

"Konsolidasi perbankan tidak bisa hanya diukur dari aspek permodalan. Karakteristik dan peran masing-masing kelompok perbankan juga perlu menjadi perhatian,," ujar Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja P2SK Komisi XI DPR RI bersama Perbanas, Himbara, Perbarindo, dan Asbanda, di Nusantara I, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (4/6/2026).

Dia pun menjelaskan bahwa pembahasan mengenai permodalan ini menjadi penting karena sektor perbankan memiliki karakteristik yang beragam. Sejumlah kelompok perbankan, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), dinilai memiliki peran dan model bisnis yang berbeda dibandingkan bank-bank besar nasional.

Misbakhun pun menegaskan Komisi XI DPR RI akan berupaya memastikan implementasi UU P2SK mampu mengakomodasi kebutuhan industri secara menyeluruh. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap perkembangan sektor jasa keuangan nasional.

"Konsolidasi perbankan pada dasarnya merupakan proses yang berlangsung secara natural dalam perkembangan industri. Dinamika persaingan telah mendorong bank-bank melakukan konsolidasi secara bertahap," tegas Misbakhun.

Selain membahas konsolidasi perbankan, Misbakhun juga menyoroti berbagai perkembangan yang muncul seiring percepatan digitalisasi sektor keuangan. Menurutnya, transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam industri perbankan yang perlu diantisipasi bersama oleh regulator maupun pelaku industri.

Ia menilai perkembangan layanan digital tidak berlangsung merata di seluruh kelompok perbankan. Sejumlah bank besar dinilai memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mengembangkan layanan digital, sementara sebagian bank skala kecil masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi infrastruktur, investasi teknologi, maupun kemampuan adaptasi terhadap perubahan model bisnis.

"Digitalisasi perbankan ini kan mulai banyak. Perbanas digitalisasinya sangat kuat, kemudian menyusul kelompok lainnya. Tetapi bagi sebagian perbankan, terutama yang skalanya lebih kecil, digitalisasi masih menjadi tantangan tersendiri," kata Misbakhun.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: BI Fokus Perkuat Jaga Sektor Keuangan & Nilai Tukar Rupiah