DPR & Pemerintah Sepakati Bentuk Satgas Pindar & Judol di RUU P2SK

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Rabu, 03/06/2026 18:18 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026). (Tangkapan Layar Youtube/Kementerian Keuangan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR sepakat mendorong pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Judi Daring dalam pembahasan Panitia Kerja atau Panja RUU Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.

"Pemerintah sependapat dengan pandangan DPR agar Presiden membentuk satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. (Serta) Kegiatan usaha berizin, namun terindikasi melanggar ketentuan atau perlindungan konsumen, serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian," papar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (3/6/2026).


Menurut Purbaya, satgas terdiri atas otoritas sektor keuangan, otoritas pelaporan dan analisis strategi keuangan, dan kementerian lembaga terkait dan aparat penegak hukum.

Sebagai catatan, pemerintahan Presiden Joko Widodo pernah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring pada 2024. Saat itu, Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai pembentukan satgas ini. Namun, pada perjalanannya, satgas ini dinilai belum maksimal.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: BI Fokus Perkuat Jaga Sektor Keuangan & Nilai Tukar Rupiah