Dicecar Terkait Kepemilikan Saham BAPA, Belvin Tannadi Buka Suara

Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 25/05/2026 18:46 WIB
Foto: Belvin Tannadi/Instagram

Jakarta, CNBC Indonesia - Investur cum influencer saham Belvin Tannadi buka suara terkait kepemilikan saham miliknya yang telah lebih dari 5% di emiten properti, Bekasi Asri Pemula (BAPA).

Belvin mengaku alasan pembelian saham BAPA dilakukan dengan tujuan investasi. Dirinya diketahui telah menggenggam 48.554.600 saham BAPA atau sebesar 7,337% dari total saham tercatat. 


Belvin mengaku seluruh transaksi saham terjadi di pasar reguler di mana interaksi antar investor tidak terjadi secara langsung (face-to-face), melainkan melalui sistem elektronik yang terintegrasi melalui sistem bursa. Dirinya juga mengaku tidak pernah memiliki rekening efek nominee, semua transaksi jelas atas nama pribadi.

Terkait alasan belum menyampaikan Laporan Kepemilikan Saham (LKS) susuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 10/SEOJK.04/2025, Belvin mengaku tidak sadar.

"Tidak mengetahui sudah melebihi 5% kepemilikkan," ujar Belvin, mengutip keterbukaan informasi.

Belvin juga mengaku kepemilikan saham miliknya di Perseroan (BAPA) apakah tidak melibatkan pihak PT Adicipta Griya Sejati (AGS) dan PT Inti Fikasa Sekuritas (BF). 

Terkait sumber dana untuk melakukan transaksi saham BAPA, Belvin mengaku modal tersebut diperoleh dari keuntungan investasi sebelumnya.

Belum Bayar Sanksi OJK

Sementara itu, otoritas Bursa juga mencecar Belvin terkait sanksi yang telah dijatuhkan kepadanya sebesar Rp 5,35 miliar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Belvin mengaku belum melakukan pembayaran atas sanksi yang dikenakan OJK tersebut.

"Saya tidak menerima sanksi ini bukan karena tidak mau bayar, tetapi karena saya yakin sanksi ini tidak sah secara hukum," ujar Belvin.

Dirinya mengaku telah menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia secara berurutan mulai dari mengajukan keberatan kepada OJK, gugatan ke PTUN Jakarta, dan atas arahan Pengadilan sedang menjalani proses Banding Administratif kepada Presiden Republik Indonesia berdasarkan Pasal 76 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.

" Selama proses hukum yang sah ini masih berlangsung, saya berpendapat dan didukung oleh dasar hukum yang kuat, bahwa membayar sanksi yang sedang diuji keabsahannya bukan kewajiban yang dapat dipaksakan," sebut Belvin.


(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Prediksi Tak Ada Penambahan Saham RI di Rebalancing MSCI