MARKET DATA

Modus Baru Makan Korban: Janji Bereskan Pinjol, Uang Malah Hilang

mkh,  CNBC Indonesia
25 May 2026 09:45
Dari Alternatif Jadi Kebutuhan: Pinjol Kini Pegang Urat Nadi Keuangan
Foto: Infografis/Dari Alternatif Jadi Kebutuhan: Pinjol Kini Pegang Urat Nadi Keuangan/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya indikasi modus baru penipuan berkedok jasa pelunasan pinjaman online (pinjol). Modus ini muncul setelah Satgas PASTI menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian masalah utang dan pinjaman online.

OJK menyebut saat ini terdapat indikasi entitas lain dengan pola serupa, yakni menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat dan mengklaim telah terdaftar di OJK.

"Berdasarkan hasil patroli siber serta informasi yang diperoleh dari Satgas PASTI di daerah, terdapat indikasi adanya entitas lain dengan modus serupa," tulis OJK dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026.

Menurut OJK, informasi mengenai entitas-entitas tersebut masih dalam proses pendalaman untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

Regulator juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pelunasan atau penyelesaian utang, terutama yang meminta pembayaran biaya di awal maupun mencatut nama OJK secara tidak sah.

Fenomena ini menunjukkan modus penipuan sektor keuangan mulai bergeser dengan menyasar masyarakat yang memiliki persoalan utang maupun korban pinjol.

Biasanya pelaku menawarkan bantuan negosiasi, penghapusan bunga, hingga janji pelunasan utang dengan syarat korban terlebih dahulu membayar biaya administrasi atau biaya jasa.

OJK meminta masyarakat selalu memverifikasi legalitas setiap pihak yang menawarkan layanan keuangan apapun melalui kanal resmi regulator sebelum melakukan transaksi maupun memberikan data pribadi.

(mkh/mkh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setengah Juta Warga RI Kena Tipu, Duit Rp 614,3 Miliar Nyaris Lenyap


Most Popular
Features