Kepala BP BUMN Minta PTPN Stop Proses Hukum Kakek Mujiran
Jakarta, CNBC Indonesia — Badan Pengaturan (BP) BUMN menginstruksikan manajemen Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum terhadap Kakek Mujiran di Lampung. Hal itu menyusul terjadinya kriminalisasi terhadap lansia tersebut akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik perusahaan negara.
Kepala BP BUMN Dony Oskaria menegur direksi PTPN atas tindakan penyelesaian masalah yang dinilai mengesampingkan nilai kemanusiaan. Ia juga mewajibkan Kepala Wilayah setempat untuk turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya guna menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).
Dony menilai jalur hukum pidana terhadap warga yang sedang berusaha bertahan hidup telah menyimpang dari marwah BUMN sebagai perusahaan milik negara. Dony menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa yang dianggap melukai rasa keadilan tersebut.
"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony.
Selain penghentian proses hukum, BP BUMN memerintahkan PTPN untuk memberikan bantuan sosial yang memadai serta menyediakan lapangan kerja bagi Kakek Mujiran atau anggota keluarganya. Upaya pembinaan kesejahteraan dipandang lebih tepat dilakukan dibandingkan dengan melakukan pemidanaan terhadap masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi.
"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat," paparnya.
Pihaknya memastikan akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia dalam mengelola aset perusahaan. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan akan segera dilakukan guna mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan restoratif.
"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," tutup Dony.
(mkh/mkh) Add
source on Google