BI Ungkap Pembatasan Beli Dolar US$ 25.000 Tak Berlaku Selamanya
Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah volatilitas pasar keuangan global yang memberikan tekanan pada pergerakan nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia terus melakukan penyesuaian kebijakan secara dinamis.
Salah satu instrumen utama yang saat ini diperketat adalah kewajiban penyampaian dokumen pendukung atau underlying transaction bagi pembelian valuta asing secara tunai atau spot.
Kebijakan ini diberlakukan semata-mata untuk meredam kepanikan pasar yang sering kali berujung pada aksi beli spekulatif, sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan domestik menuju instrumen hedging (derivatif).
Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth, dalam sesi tanya jawab bersama media, menguraikan bahwa pengetatan underlying ini pada dasarnya adalah upaya otoritas untuk memastikan bahwa setiap pembelian dolar di pasar tunai memiliki landasan kebutuhan riil.
Beliau menganalogikan fenomena lonjakan pembelian valas saat Rupiah tertekan layaknya panic buying di masyarakat.
"Namanya orang kalau panik, ibarat waktu Covid-19, pasti yang dibeli langsung beras dan minyak. Sama halnya di valas, kalau ada ibu-ibu yang punya anak sekolah di luar negeri atau perusahaan yang punya kewajiban impor, saat tren Rupiah melemah mereka pasti akan memborong dolar lebih awal dari kebutuhannya," jelas Ruth.
Lonjakan permintaan yang didorong oleh sentimen psikologis inilah yang membuat nilai tukar tidak mencerminkan fundamental yang sebenarnya, sehingga BI harus masuk untuk menetralisir keadaan.
Meski saat ini aturan pengawasan diperketat, otoritas moneter memberikan sinyal tegas bahwa kewajiban underlying ini bukanlah sebuah kebijakan yang akan berlaku permanen selamanya.
Menjawab pertanyaan mengenai kapan syarat underlying ini dapat dicabut, Ruth menekankan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada tingkat kematangan pasar dan literasi keuangan para pelaku ekonomi.
Menurutnya, ketika tingkat literasi instrumen derivatif masyarakat sudah tinggi dan mereka tidak lagi merespons gejolak pasar dengan aksi spekulasi tunai yang tidak rasional, maka pembatasan tersebut lambat laun dapat ditanggalkan.
"Kalau kita bisa meyakinkan bahwa tidak ada lagi spekulasi, dan kita percaya semua transaksi itu sudah berdasarkan kalkulasi yang benar serta mencerminkan pricing yang fair, pada saat itulah mungkin kita tidak perlu lagi underlying. Karena kita tidak mau kurs kita mencerminkan sesuatu yang tidak riil," tegasnya.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas terkait efektivitas dari pengetatan kebijakan ini, berikut adalah rincian data transaksi harian pasar valas sebelum dan sesudah penyesuaian threshold:
Berdasarkan data di atas tercermin bahwa hal ini mampu meningkatkan tekanan pembelian US$ dalam jumlah yang cukup masif apabila dijadikan dalam kurun waktu 20 hari kerja itu saja sudah mampu melakukan efisiensi sebesar lebih dari US$ 1 miliar per bulannya.
Berdasarkan perjalanan tersebut, instrumen underlying merupakan alat kendali yang sangat dinamis. Pada tahun 2015 silam, di era taper tantrum, BI juga pernah menekan batas transaksi ini ke level US$ 25.000, sebelum akhirnya direlaksasi kembali ke angka US$ 100.000 pada tahun 2022 ketika pasar sudah berangsur stabil.
Oleh karena itu, rencana pemangkasan batas pembelian valas tunai menjadi US$ 25.000 yang akan diterapkan pada bulan Juni 2026 mendatang merupakan langkah terukur untuk kembali meredam ekspektasi pelemahan Rupiah.
Bersamaan dengan pengetatan di pasar tunai ini, BI terus membuka ruang selebar-lebarnya bagi pelaku usaha untuk menggunakan instrumen derivatif seperti swap dan forward, yang batas transaksinya dilonggarkan hingga US$ 10 juta.
Melalui kombinasi kedisiplinan pasar tunai dan kemudahan akses di instrumen lindung nilai, Bank Indonesia optimistis bahwa struktur pasar keuangan domestik akan menjadi lebih tangguh, efisien, dan siap menghadapi berbagai tantangan perekonomian di masa depan tanpa harus bergantung pada pembatasan yang kaku.
(gls/haa) Add
source on Google