Purbaya Yakin Bunga KPR Tak Naik Meski BI Rate Dikerek ke 5,25%
Yogyakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa suku bunga kredit bank tidak akan melonjak walaupun suku bunga Bank Indonesia naik pada bulan ini.
"Harusnya bunga cicilan tidak terlalu naik. Karena bunganya naik sedikit," kata Purbaya saat ditemui di JEC, Bantul pada Jumat (22/5/2026).
Hal ini sejalan dengan pernyataan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan, bank-bank di Indonesia masih bisa menahan suku bunga kreditnya di level rendah, meskipun dewan gubernur BI memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan BI Rate sebesar 50 basis points, menjadi 5,25%.
Perry mengatakan, bank masih bisa mempertahankan suku bunga kredit di level rendah karena BI mengarahkan kebijakan makroprudensial yang longgar, sebagai bentuk insentif kepada bank untuk tetap gencar menyalurkan kreditnya.
"Dari kebijakan makroprudensial longgar memberikan insentif ke bank yang menyalurkan kredit dan jaga suku bunga tetap rendah. Hari ini kami tingkatkan terus mendorong pertumbuhan kredit," kata Perry saat konferensi pers, dikutip Jumat (22/5/2026).
Kebijakan makroprudensial itu di antaranya ialah pelonggaran kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) melalui perluasan cakupan dan penguatan kriteria surat berharga/surat berharga syariah korporasi yang dimiliki dan diterbitkan oleh bank yang digunakan sebagai dasar perhitungan RIM, yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
"Bank-bank itu ada ketentuan RIM antara 84%-94%, nah kami mendorong pemenuhan 84%-94% ini adalah memperluas cakupannya, dari sisi liabilitas atau funding tidak hanya DPK tradisional, tapi juga penerbitan sekuritas, surat berharga baik konvensional maupun syariah," tegas Perry.
"Dari sisi penyaluran dana tidak hanya kredit tapi juga pembelian bank-bank surat berharga konvensional dan syariah, sehingga ini luas cakupannya, sehingga daya dorong bank mendorong pertumbuhan kredit diperluas," paparnya.
Kebijakan ini ditambah dengan peningkatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan memberikan tambahan insentif paling tinggi sebesar 0,5% dari DPK untuk bank yang memenuhi nilai RIM sesuai dengan rentang yang ditetapkan oleh Bank Indonesia namun belum memanfaatkan insentif maksimum KLM sebesar 5,5%, yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Suku bunga BI sendiri naik sebanyak 50 basis poin menjadi 5,25% pada April 2026. Bersamaan dengan ketetapan BI Rate, bank sentral juga menetapkan suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00%.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]