BI dan Bareskrim Cs Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu di 2017-2025
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia bersama dengan Polisi Republik Indonesia (Polri), BOTASUPAL melakukan pemusnahan uang rupiah tidak asli di Kantor Bank Indonesia, Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ricky P Gozali mengatakan jumlah uang palsu yang dimusnahkan tersebut berjumlah 466.535 lembar. Uang rupiah palsu tersebut dihimpun dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional, selama periode 2017 hingga November 2025.
Pemusnahan dilakukan di Bank Indonesia menggunakan mesin racik yang menghasilkan cacahan kertas yang sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Pemusnahan juga dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat sesuai ketentuan berlaku.
Berdasarkan data BI, jumlah temuan uang rupiah palsu menunjukkan tren yang menurun, dari 5 ppm (piece per million atau 5 lembar dalam setiap 1 juta uang beredar) pada 2023 menjadi 4 ppm pada 2024-2025, dan terus menurun menjadi 1 ppm pada April 2026.
Dirinya juga mengatakan bahwa berdasarkan penelitian kami terhadap temuan uang palsu, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah, dan harapan kami dapat diidentifikasi dengan mudah oleh masyarakat melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
"Dalam hal ini, masyarakat berperan semakin vital dalam mencegah peredaran uang Rupiah palsu. Untuk itu, kami bersama Botasupal senantiasa menggalakkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah, agar masyarakat semakin paham dalam memastikan keaslian uang Rupiah kertas melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang)," jelasnya.
Deputi Ricky mengatakan bahwa sejalan dengan mandat langsung UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan menjaga keamanan masyarakat bertransaksi menggunakan uang Rupiah, Bank Indonesia berkomitmen mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan uang Rupiah palsu.
"Komitmen ini kami wujudkan melalui pemberian klarifikasi atas uang Rupiah yang diragukan keasliannya, yang diwujudkan melalui pemeriksaan oleh tenaga ahli maupun uji laboratorium," katanya saat memberikan sambutan.
Deputi Gubernur BI mengatakan bahwa dalam pemberantasan uang rupiah palsu, termasuk dalam kegiatan pemusnahan uang rupiah palsu hari ini merupakan koordinasi erat dari BI bersama Badan Koordinasi Pemberantas(an) Rupiah Palsu atau Botasupal yang terdiri dari unsur Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan, juga kepada Mahkamah Agung RI, dan Pengadilan Negeri.
Wakabareskrim Nunung Syaifuddin juga menyampaikan komitmen untuk menindal tegas segala bentuk kegiatan terkait uang palsu, "mencakup pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran mata uang palsu."
Berdasarkan data, Nunung mengatakan pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan Polda pada periode 2025 sampai 2026 sebanyak 252 laporan polisi, dengan rincian tersangka 1.241 orang, barang bukti uang palsu sebanyak 137.005 lembar, serta barang bukti uang dolar palsu sebanyak 17.267 lembar.
"Adapun barang temuan berupa uang rupiah kertas palsu atau tidak asli yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penyerahan dan penanganan non justisial sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah kembali beredar di masyarakat," kata Nunung saat konferensi pers.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.
Wakabareskrim menegaskan bahwa pemalsuan merupakan kejahatan serius. Sebagaimana Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku pemalsuan uang dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Sedangkan pada Pasal 375 Ayat 2 dan Ayat 3 mengatur pidana bagi pelaku yang mengedarkan uang palsu dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 50 miliar.
(haa/haa) Add
source on Google