MARKET DATA

Lakukan Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Usaha Magento

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
12 May 2026 11:40
Ilustrasi ecommerce. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi ecommerce. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha terduga pelaku penipuan bermodus impersonasi e-commerce milik Adobe Inc, yaitu Magento. Oknum ini diketahui melakukan penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin untuk memuluskan aksinya.

Magento diduga melakukan impersonasi terhadap produk dari Adobe Inc yaitu Magento Commerce. Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat, sedangkan produk Magento Commerce merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk membangun dan mengelola e-commerce.

"Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Selasa, (12/5/2026).

Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi. Magento pun tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis.

Hal ini terutama bagi perusahaan yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia. Seperti entitas Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga kuat menggunakan nama perusahaan asing bernama MBAStack Limited maupun Appeninc yang diduga kuat menggunakan nama Perusahaan asing bernama Appen Inc.

Selain itu, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus-modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema lainnya.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

(ayh/ayh) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hati-Hati! Modus Pinjol Ilegal Ini Bisa Bikin Rekening Jebol


Most Popular
Features