Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Diputus Bebas di Kasus Sritex

mkh, CNBC Indonesia
Kamis, 07/05/2026 18:45 WIB
Foto: Ilustrasi Logo Sritex. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia — Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) YuddyRenaldi dinyatakan bebas dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026).

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, mengutip dari CNN Indonesia.

Menurut hakim, tidak pernah ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari terdakwa untuk memroses permohonan kredit PT Sritex. Ia menuturkan terdakwa justru meminta permohonan kredit tersebut diproses sesuai ketentuan.


Selain itu, kata dia, tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.

"Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa," katanya.

Ia mengatakan terdakwa juga tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan.


(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Januari 2026, Pertumbuhan Kredit Perbankan Naik 10,2% (YoY)