Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Langkahnya
Jakarta, CNBC Indonesia — Kasus penyalahgunaan data pribadi makin sering terjadi, termasuk penggunaan NIK KTP tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Tanpa disadari, seseorang bisa tiba-tiba tercatat memiliki utang hanya karena datanya bocor dan dimanfaatkan pihak lain.
Situasi ini tentu merugikan, apalagi jika korban baru mengetahui saat ditagih atau saat mengajukan kredit lain. Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk rutin mengecek apakah data dirinya digunakan dalam layanan keuangan tertentu.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan. Lewat layanan ini, masyarakat bisa melihat riwayat kredit, termasuk kemungkinan adanya pinjaman online atas nama mereka. Pengecekan bisa dilakukan secara online maupun offline.
Berikut ini cara detail pengecekannya:
Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
Cara online
- Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK
- Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'
- Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha
- Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar
- Klik 'Selanjutnya' setelah yakin informasi sudah sesuai
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri
- Klik 'Ajukan Permohonan'
- Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran
- Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan
- OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.
Cara offline
- Pemohon datang langsung ke kantor OJK.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:
• Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
• Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
• Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
- OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
- Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
(mkh/mkh) Add
source on Google