BTPN Syariah (BTPS) Tebar Dividen Rp660 M dan Angkat Komut Baru
Jakarta, CNBC Indonesia — PT BTPN Syariah Tbk (BTPS) menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 85,70 per lembar saham atau setara dengan Rp 660 miliar. Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2026 yang digelar 16 April 2026.
Pembagian dividen itu akan menggunakan laba bersih tahun 2025 sebesar Rp 1,2 triliun. RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp521 miliar.
Selain itu, rapat itu juga menyetujui penetapan Mulya Effendi Siregar menjadi komisaris utama menggantikan Kemal Azis Stamboel, serta penetapan Sendiaty Sondy sebagai komisaris.
Pengangkatan itu menyusul selesainya masa jabatan Kemal Azis Stamboel sebagai komisaris utama perusahaan. Dengan demikian, susunan dewan Komisaris BTPN Syariah setelah RUPST menjadi:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama/Independen : Mulya Effendi Siregar
Komisaris Independen : Dewie Pelitawati
Komisaris : Ongki Wanadjati Dana
Komisaris : Sendiaty Sondy
Sementara itu, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah perseroan, di mana komposisinya sebagai berikut:
Dewan Direksi
Direktur Utama : Hadi Wibowo
Direktur Kepatuhan : Arief Ismail
Direktur : Fachmy Achmad
Direktur: Dwiyono Bayu Winantio
Direktur : Dewi Nuzulianti
Dewan Pengawas Syariah
Ketua Dewan Pengawas Syariah : H. Ikhwan Abidin, MA
Anggota DPS : H. Muhamad Faiz, MA
H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec
(mkh/mkh) Add
source on Google