BTPN Syariah (BTPS) Tebar Dividen Rp660 M dan Angkat Komut Baru

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Jumat, 17/04/2026 10:25 WIB
Foto: BTPS, Bank BTPN Syariah

Jakarta, CNBC Indonesia — PT BTPN Syariah Tbk (BTPS) menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 85,70 per lembar saham atau setara dengan Rp 660 miliar. Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2026 yang digelar 16 April 2026.

Pembagian dividen itu akan menggunakan laba bersih tahun 2025 sebesar Rp 1,2 triliun. RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp521 miliar.

Selain itu, rapat itu juga menyetujui penetapan Mulya Effendi Siregar menjadi komisaris utama menggantikan Kemal Azis Stamboel, serta penetapan Sendiaty Sondy sebagai komisaris.


Pengangkatan itu menyusul selesainya masa jabatan Kemal Azis Stamboel sebagai komisaris utama perusahaan. Dengan demikian, susunan dewan Komisaris BTPN Syariah setelah RUPST menjadi:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama/Independen : Mulya Effendi Siregar

Komisaris Independen : Dewie Pelitawati

Komisaris : Ongki Wanadjati Dana

Komisaris : Sendiaty Sondy

Sementara itu, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah perseroan, di mana komposisinya sebagai berikut:

Dewan Direksi

Direktur Utama : Hadi Wibowo

Direktur Kepatuhan : Arief Ismail

Direktur : Fachmy Achmad

Direktur: Dwiyono Bayu Winantio

Direktur : Dewi Nuzulianti

Dewan Pengawas Syariah

Ketua Dewan Pengawas Syariah : H. Ikhwan Abidin, MA

Anggota DPS : H. Muhamad Faiz, MA

H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec


(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Aset Investasi Pilihan Dana Pensiun di Tengah Sentimen Perang